Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnakan barang bukti sabu sebanyak 11 Kg. Barang bukti itu dari perkara periode bulan April hingga Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang hasil sitaan dari 413 perkara antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 11 kilogram, pil ektasi 12 butir, pil koplo 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos 3 senjata api, 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainnya.

Baca Juga: Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat  21.809,16 Gram

"Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara ini adalah dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini merupakan hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai periode bulan April hingga Desember 2021. 

Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan mesin blender. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi besar.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," tandas mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu.

Baca Juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara

Dalam kegiatan pemusnahaan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya ini, turut dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat, BNN Kota Surabaya, BPOM Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru