Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami, Didakwa dengan Pidana Seumur Hidup

SIDOARJO (Realita) - Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022). Pasangan suami istri ini didakwa atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Puput dan Hasan yang didudukan sebagai terdakwa menjalani proses persidangan secara teleconference.

Baca Juga: Dipindah ke Medaeng, Aset Puput Tantri Senilai Rp 60 M Disita KPK

Terlihat melalui layar kaca, keduanya duduk berdampingan saat menjalani persidangan. Puput mengenakan hijab coklat dipadu kemeja warna putih dan Hasan mengenakan kemeja warna biru.

Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengatakan, keduanya didakwa pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang bunyinya ;

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

"Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI, serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta," kata Jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaannya.

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Pasutri Hasan Aminuddin dan Tantri segera Diadili

Selain keduanya, ada 20 orang lain yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan pengisian pejabat sementara kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru