Tuding Hakim Khilaf, Pasutri Hasan dan Puput Ajukan PK tanpa Novum

SURABAYA - Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin bersikeras tidak bersalah dalam perkara suap jual-beli jabatan kepada desa (kades). Keduanya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi mereka vonis 4 tahun penjara.

Penasihat hukum Puput dan Hasan, Andono, mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, dalam PK kali ini pihaknya mengajukan petikan putusan yang dianggap sebagai bagian dari kekhilafan hakim atas perkara yang menyangkut kedua kliennya tersebut.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami, Didakwa dengan Pidana Seumur Hidup

"Terkait kekhilafan hakim, mulai dari putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya kekhilafan hakim," tegasnya, Selasa (20/6) lalu.

Ia menjelaskan, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim. "Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini," katanya.

Andono menilai tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dugaan suap ini dengan kliennya. Sehingga, mereka meyakini bahwa keduanya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

"Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dengan mereka," tegasnya.

Cilegon dalam

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan kepala desa (kades).

"Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2).

Baca Juga: Pasutri Hasan Aminuddin dan Tantri segera Diadili

Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Yang membedakan, subsider yang ditambah menjadi 6 bulan kurungan sebagai pengganti jika tak membayar denda.

Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.mk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru