SURABAYA (Realita)- Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang menyangsikan klaim trauma berat yang dialami oleh SDS (28) pelapor dalam dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Bukan tanpa alasan, pada 2018 lalu SDS memuji-muji sosok JE sebagai sosok yang memiliki kepribadian baik.
Pernyataan SDS itu diutarakan melalui sebuah video Youtube sewaktu hendak launching film Say I Love U (2019) garapan sutradara Faozan Rizal. Video itu viral paska mulai beredarnya kasus dugaan pencabulan ini.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Kalau dilihat divideo itu, dia (SDS) mengatakan dengan hatinya. Dia memang mengagumi JE. Dia bangga dengan JE. maka tidak ada depresi di sana,"ujar Jefry, Selasa (25/1/2022).
Film Say I Love U sendiri merupakan film yang diangkat berdasarkan kisah nyata 7 (tujuh) orang siswa-siswi SPI. Termasuk karakter SDS yang diperankan oleh Dinda Hauw.
"Dia (SDS) bangga, dia kagum dengan Ko Jul (JE) bahwa Ko Jul orang yang baik, orang yang memperjuangkan. Nah pertanyaan kami dimana dia terlihat depresi disitu?," kata Jafry.
Jefry kemudian mengulas fakta sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana beberapa saksi yang merupakan teman karib SDS mengatakan tidak ada pencabulan di SMA SPI.
"Mereka (para saksi) ada yang teman satu kamar, teman curhat. Tidak ada satupun yang menyatakan bahwa ada perbuatan pencabulan atau persetubuhan," ungkap Jefry.
Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Hal itu lanjut Jefry, diperkuat dengan Keterangan ahli forensik Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, dr. Azis, Sp.FM yang menyatakan hasil visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan perbuatan di masa lampau.
"Maka tidak ada alat bukti yang menunjukan perbuatan (pencabulan) itu terjadi."kata dia.
Hasil visum itu dikatakan Jefry tidak memiliki relevansi dengan perkara dugaan pencabulan yang sedang diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.
"Tidak ada relevansi dan tidak bisa membuktikan bahwa kejadian (pencabulan) itu ada. Itu menurut ahli kedokteran forensik,"paparnya.
Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Fakta-fakta dalam persidangan praperadilan sambung Jefry, juga mengungkap tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka kepada JE.
"Kami sudah melihat fakta-fakta yang ada, bahwa tidak ada dua alat bukti yang memiliki relevansi. Bahwa ko Jul adalah pelaku, tidak ada dua alat bukti sah yang memiliki relevansi bahwa perbuatan itu ada, tidak ada satupun dari alat bukti itu,"tandas Jefry.
Melalui persidangan praperadilan itu juga terungkap, SDS disebut saksi Dilla yang tak lain sahabat SDS Sendiri, bahwa dia kerab terlibat cinta lokasi dan gonta ganti pacar dengan siswa SPI, baik adik kelas, kakak kelas maupun siswa seangkatan.ys
Editor : Redaksi