BPJAMSOSTEK-Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Koordinasi Perlindungan Petani

BANYUWANGI (Realita) - Terkait Surat Edaran Kementrian Pertanian serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banyuwangi telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi.

Pertemuan untuk membahas perihal coverage koperasi pertanian dan kelompok tani di Banyuwangi itu dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Jalan Jaksa Agung Suprapto No.80 Banyuwangi, atas sinergi  BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

“Pertemuan itu sebagai tindak lanjut BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian, Surat Edaran Kementrian Pertanian serta Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tentang kewajiban kepesertaan aktif bagi seluruh anggota Koperasi Pertanian," ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Selasa (25/1/2022).

Dalam pertemuan itu didiskusikan tentang keikutsertaan seluruh petani Banyuwangi untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar mendapatkan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan cukup baik bagi petani dan keluarga atau ahli warisnya, perlu kiranya saya mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eneng. 

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Eneng meminta Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi mendorong para petani yang merupakan pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena iurannya sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800,- per bulan untuk program JKK dan JKM.

Selain itu petani juga dapat menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan. Proses pendaftaran dan pembayaran iurannya sangat mudah, karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia, sehingga dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

"Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang didapatkan dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Bahkan, saat dalam masa pemulihan, dimana peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Manfaat program lainnya, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya dapat santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta. Terus, 2 anak dari peserta yang meninggal akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya sebesar Rp174 Juta.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …