Billy : Pembubaran PT SGP Hanya Bisa Melalui RUPS

SURABAYA (Realita)- Isu intervensi perkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP), Billy Handiwiyanto kuasa hukum pemegang saham PT SGP angkat biacara. Billy menegaskan permohonan tersebut tidak benar dan tidak beralasan hukum. 

Menurut Billy pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Baca Juga: Nasdem Harap Penangkapan Bupati Labuhanbatu Tak Bernuansa Politis

Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

"Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP," katanya dalam rilisnya, Rabu (26/1/2022).

Billy juga mengungkapkan fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut. Antara lain, akta jual beli saham nomor  9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, sdr. Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditangkap KPK

Lalu, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM. 

"Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohontidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar," ungkap Billy.

Baca Juga: Puji Triasmoro Ditangkap KPK, Kajati Jatim Lantik Kajari Baru Bondowoso

Untuk diketahui, pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru