Kejari Serdang Bedagai akan Terapkan Pedoman Kejagung No.11/2021

SUMUT (Realita)- Tak mau kalah dengan Kejari Tebing Tinggi, Kejari Serdang Bedagai sudah melakukan tahapan dalam menerapkan pedoman restorasi keadilan Kejagung No. 11 tahun 2021 tentang penanganan penyalahguna dan prekusor narkotika.

Hal ini terbukti dengan selesainya tahap ke II pelimpahan (P21) terdakwa penyalahguna narkotika, ke-tiga terdakwa diserahkan kembali kepada Panti Rehabilitasi Narkotika Jopan, Serdang Bedagai, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

Penyerahan para terdakwa yang bernama Sahamdani, Herizal, Syaifudin mereka langsung diserahkan langsung oleh Jenda Silaban, S.H, M.H Kasipidum Kejari Serdang Bedagai, Sumatera Utara kepada owner panti rehabilitasi narkotika Jopan, Jonny Panjaitan S.E di kantor Kejari Serdang Bedagai.

"Saya merasa terhormat dengan kepercayaan dari Kejari Serdang Bedagai kepada kami panti rehabilitasi Jopan dan kami akan benar-benar menjaga kepercayaan ini dan akan bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Jhonny. 

Baca Juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru

Masih sambungnya, ia juga banyak mendapatkan arahan dari bapak Jenda Silaban S.H, M.H selaku Kasi Pidum tentang hal-hal yg harus kami patuhi dalam melakukan program rehabilitasi yang baik.

Diketahui beberapa waktu yang lalu, Kejari Tebing Tinggi memberikan kepercayaan kepada panti rehabilitasi Jopan dengan mengizinkan terdakwa yang sedang menjalani rehabilitasi, untuk menjalani sidang melalui virtual dari panti rehabilitasi Jopan yang bertujuan agar program rehabilitasi terdakwa tidak terputus dan diselesaikan sesuai putusan Pengadilan.

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

"Mudah-mudahan, ketiga terdakwa ini juga mendapat izin seperti terdakwa sebelumnya, yakni mengikuti sidang dari panti dan di putus rehab hingga selesai program penyembuhannya," harapnya.

Diketahui, sejak dikeluarkannya Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung No. 11/tahun 2021 tentang penanganan perkara penyalahguna dan prekusor narkotika, menjadi paradigma baru dalam penanganannya, hal ini selalu mendapat supervisi dari Direktur Narkotika dan ZAL Pada jajaran Jampidum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal tata cara pelaksanaanya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nipu, Emil Khasuna Diadili

SURABAYA (Realita)- Emil Khasuna Bin Mochamad Afvan Husny Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1,5 miliar menjalani sidang di Pengadilan …