JAKARTA- Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pernyataan mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang menyebut ada arahan Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, M Taufik dalam pembelian tanah Munjul.
Hal ini Yoory sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa. Yoory adalah terdakwa korupsi terkait pengadaan tanah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kiai Suyuti Thoha Doakan Dokter Agung Terpilih Kembali Di Pemilu 2024
Mulanya, Jaksa KPK menyinggung permintaan Taufik agar Direktur PT Adonara, Tommy Adrian segera dibantu.
"Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy supaya selekasnya dibantu?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/1).
Menanggapi hal ini, Yoory mengaku tidak mengingat permintaan Taufik. Yoory hanya mengingat bahwa Taufik memang mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Setelah itu, Jaksa KPK membacakan BAP Yoory yang pernah menyebut bahwa Taufik memberi arahan terkait pembayaran pembelian tanah Munjul.
Dalam BAP tersebut, Yoory mengaku pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby bahwa Taufik menelponnya guna meminta agar Tommy dibantu terkait pembayaran tahap II lahan Munjul.
Baca Juga: Ratusan Relawan SDA Banyuwangi Doakan Dokter Agung Terpilih Kembali
"Saya pernah diingatkan oleh Yadi bahwa pernah ditelpon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Jaksa membacakan BAP Yoory.
Dikonfirmasi terpisah, Taufik menegaskan tak tahu sedikitpun perkara korupsi tanah Munjul. Dia membantah BAP Yoory yang dibacakan di persidangan hari ini.
"Saya enggak pernah tahu, tuh. Kan di BAP saya ada, saya sudah di BAP, saya enggak tahu sama sekali soal Munjul," kata Taufik dilansir CNN.
Dalam kasus ini Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000,00 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: DPRD Jatim Akui Dongkrak Ekonomi Lokal
Jumlah kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/10).
Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.go
Editor : Redaksi