Kejari Tanjung Perak Eksekusi Imam Santoso, Terpidana Penipuan Rp 3,6 M

SURABAYA (Realita)- Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Imam Santoso terpidana penipuan senilai Rp 3,6 M.  Direktur PT. Daha Tama Adikarya dieksekusi di kediamannya Darma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa (8/2/2022).

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel I Putu Arya Wibisana mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan nomor 170 K/PID/2022.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

"Oleh karena itu kita, hari ini telah melaksanakan eksekusi tanpa ada halangan. Artinya yang bersangkutan (Imam Santoso) Kooperatif,"kata Kasi Intel kepada wartawan.

I Putu Arya juga mejelaskan bunyi putusan hakim MA menolak permohanan kasasi Imam Santoso menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. "Putusan kasasinya 2 tahun,"kata Putu Arya.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke penjara Medaeng untuk menjalani masa hukuman. 

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

Untuk diketahui, Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Kasus Penyitaan Rumah Debitur di Lamongan Lanjut, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …