BANYUWANGI (Realita) - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terlebih pada masa pandemi seperti ini.
Namun tidak perlu risau, karena terhitung mulai 1 Februari 2022 klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), serta ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaatnya tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.
Disebutkan, program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada pasar tenaga kerja secara nasional,” ujar Anggoro.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Kamis (9/2/2022) menyatakan, Program JKP ini merupakan program bonus bagi perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum tertib administrasi maupun iuran, dilihat dari presentase pekerja Banyuwangi yang baru terlindungi program BPJamsostek sekitar 20,39% dari total 622.405 pekerja di seluruh Banyuwangi.
“Saya berharap untuk terlaksananya Program JKP yang diberikan Pemerintah ini para stakeholder patuh terhadap administrasi dan iuran dalam program BPJamsostek, agar setiap pekerja tidak akan risau jika terdampak PHK dan bisa mendapatkan manfaat dari program ini, sehingga dapat bekerja kembali seperti sedia kala," imbuh Eneng.gan
Editor : Redaksi