Terbukti Palsukan Keterangan, Dua Direksi PT HAI Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Hakim Martin Ginting menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda. Dua direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar ke dalam akte otentik.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik yakni Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 telah banyak menimbulkan kerugian materiil yang diderita saksi pelapor. Dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Mengadili, menyatakan terdakwa (Irwan dan Benny) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun,"kata hakim yang akrab disapa Pak Ginting, di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (10/2/2022).

Adapun dalam pertimbangan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa berpotensi merugikan saksi korban Richard Sutanto selaku komisaris PT HAI yang dikeluarkan dari susunan direksi malalui RUPS. 

"Alasan pemecatan adalah terbukti mengandung ketidak benaran atau keterangan palsu,"kata Martin Ginting 

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam amar putusan Hakim Ginting juga menjelaskan, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa sehingga harus dikesampingkan. Dimana penasihat hukum terdakwa mendalilkan bahwa kasus ini merupakan ranah hukum keperdataan.

Penasihat hukum juga dinyatakan tidak mampu membuktikan kebenaran dasar dari pemecatan tersebut. Dan tidak pernah mampu dibuktikan secara nyata oleh para terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim dalam perkara ini sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Zulfikar yang menjerat para terdakwa dengan dakwaan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.

Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang telah didakwakan Jaksa.

"Jaksa telah mampu membuktikan pasal dakwaan,"kata Martin Ginting.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Atas putusan tersebut, penasihat hukum dari kedua terdakwa belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Cilegon dalam

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi atas putusan majelis hakim, pihaknya mengatakan sesuai apa yang telah didakwakan kepada kedua terdakwa. 

"Yang jelas, kami sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum. Dan di dalam fakta persidangan, majelis hakim sepedapat apa yang sudah kami dakwakan dan tuntutkan,"kata Kajari.

Sementara, tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Bima Putera Limahardja  mengatakan putusan hakim sangat tinggi. 

"Putusan hakim itu bagi kami sangat tinggi"ucapnya.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya JPU Zulfikar menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Tuduhan tuduhan terhadap Richard itu dinyatakan hakim memuat ketidak benaran sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman pidana.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru