Rosetiawati Tunjukan Harta Ketika Masih Terikat Perkawinan Dengan Wahyu Kepada Hakim

SURABAYA (Realita)-  Sidang gugatan pembagian harta gono gini yang diajukan Rosetiawati Wiryo Pranoto kepada mantan suaminya Wahyu Djajadi Kuari kembali bergulir. Kali ini hakim melakukan sidang setempat (PS) di Jalan Raya Ngagel Jaya Selatan No 83 dan  Ngagel Jaya Barat I No 5 Surabaya, Jum'at (11/2/2022). 

Hakim Sutarno selaku ketua majelis hakim mendatangi  rumah di Ngagel Jaya Barat I No 5 Surabaya. Meskipun dalam  kondisi terkunci, hakim dan panitera tetap memeriksa bagian luar bangunan, kemudian berkeliling disekitar rumah tersebut sambil bertanya kepada pihak Roestiawati  penggugat dan Wahyu Djajadi Kuari sebagai tergugat tentang batas-batas rumah tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

Setelah mendapat penjelasan majelis hakim bersama penggugat, tergugat, turut tergugat dan Lurah Ngagel, pindah ke obyek sengketa selanjutnya, yang juga dimasukkan Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai obyek harta bersama yang harus dibagi rata.

Diobyek kedua adalah toko aksesoris di Jalan Raya Ngagel Jaya Selatan No 83. Hakim Sutarno menanyakan  tentang bangunan.

"Bangunan ini dipakai sebagai apa? Saat ini, siapa yang menempatinya?," tanya hakim Sutarno kepada Roestiawati.

Roestiawati menjawab bahwa bangunan tersebut dibagian depan difungsikan sebagai toko aksesoris hp.

"Yang depan adalah toko aksesoris hp, sedangkan bagian belakang ini dipakai sebagai gudang untuk menyimpang stok barang. Dan yang menguasai saat ini adalah mantan suami saya,"ungkap janda yang akrab disapa Bu Roes.

Setelah mendengar penjelasan Roestiawati Wiryo Pranoto tersebut, hakim Sutarno memanggil penggugat maupun tergugat untuk menjelaskan tentang obyek kedua yang dilakukan PS ini, menurut versi mereka masing-masing.

Setelah memastikan bahwa obyek kedua yang dilakukan PS ini benar adanya, sebagaimana dituangkan dalam gugatan harta gono gini yang dimohonkan Roestiawati, hakim Sutarno kemudian menjelaskan tentang rencana persidangan selanjutnya yaitu kesimpulan.

Namun, sebelum hakim Sutarno meminta kesanggupan para pihak tentang agenda persidangan selanjutnya, Dr. B. Hartono, selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto mengingatkan kepada majelis hakim, bahwa masih ada dua obyek lagi yang masih harus dilakukan PS, karena dua obyek yang terletak di Sidoarjo itu, masuk dalam harta bersama ketika masih terikat perkawinan.

"Iya kami tahu. Tapi, untuk pelaksanaan PS yang kedua itu, kami masih menunggu kepastian dari PN Sidoarjo yang akan melakukan peninjauan terhadap obyek tersebut," tandas Sutarno.

Tidak banyak yang disampaikan hakim Sutarno usai pelaksanaan PS ini. Sutarno hanya menyampaikan, bahwa majelis hakim sudah turun langsung melihat obyek yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan gono gini ini.

Ditemui usai pelaksanaan PS, Yogi Yusran mewakili Wahyu Djajadi Kuari menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian yang sudah dilakukan antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari di Notaris Wahyudi, penggugat sudah diberi pembagian harta.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, selang berapa waktu, penggugat masih meminta bagian kepada tergugat, padahal sebelumnya, apa yang penggugat minta sudah diserahkan tergugat kepadanya.

"Sekarang, mengapa penggugat (masih) meminta bagian lagi atas harta bersama, kami tidak tahu. Yang jelas, penggugat merasa apa yang sudah diberikan kepadanya, masih kurang," kata Yogi.

Yogi juga tidak sependapat dengan permintaan Roestiawati, bahwa harta yang ada itu harus dibagi rata. Menurut Yogi, pembagian itu harus proporsional.

"Harus proporsional lah. Kan setelah perceraian, adanya hutang yang timbul dan segala sesuatunya, yang nanggung tergugat," jelas Yogi.

Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

Semua usaha, lanjut Yogi, hutang-hutang yang timbul, biaya-biaya lain yang dikeluarkan dari dulu, semua yang menanggung tergugat. Jadi, sangat wajar jika tergugat mendapat porsi agak lebih dari penggugat.

Terpisah, Dr. B. Hartono selaku kuasa hukum Roestiawati mengatakan, kegiatan PS ini untuk menunjukkan kepada majelis hakim terkait adanya property atau bangunan, yang dimiliki Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari, ketika keduanya masih terikat perkawinan.

"Selain itu, kami juga ingin menunjukkan kepada majelis hakim di PS ini bahwa masih ada property yang juga dimiliki penggugat dan tergugat, ketika keduanya masih menjadi suami istri," kata Hartono.

Untuk bangunan atau property yang kedua ini, lanjut Hartono, terletak dipinggir jalan dan dipakai sebagai tempat usaha, sehingga mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi.

"Baik obyek sengketa yang pertama maupun kedua yang ditinjau majelis hakim, hingga saat ini belum dibagi rata, masih dikuasai tergugat," ungkap Hartono.

Pada kesempatan PS kali ini, lanjut Hartono, kami ingin memberitahu majelis hakim, bahwa kedua property yang sudah dilakukan PS tersebut, diperoleh penggugat dan tergugat selama periode tahun 2000 sampai 2016, saat keduanya masih terikat tali perkawinan yang sah.

"Kami ingin tunjukkan kepada majelis hakim beberapa aset, baik berupa bangunan atau property hingga stand atau toko yang menjual aksesoris hp di WTC Surabaya yang saat ini masih berjalan, dengan nilai barangnya ratusan bahkan milyaran rupiah," jelas Hartono. 

Apa yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim melalui PS, sambung Hartono, bukan mengada-ada atau Roestiawati ingin merebutnya tanpa ada dasar yang kuat. 

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

"Dalam gugatan gono gini yang dimohonkan ini, penggugat tidak mau menerima yang bukan menjadi haknya. Yang penggugat inginkan adalah pembagian harta yang diperoleh selama pernikahan dengan adil dan sama rata," kata Hartono.

Lalu, berapa pembagian harta gono gini yang diminta Roestiawati? Lebih lanjut Hartono menerangkan, uang sebesar Rp. 10 miliar ditambah property atau bangunan yang saat ini dikuasai Wahyu Djajadi Kuari, dibagi rata.

Hartono kemudian menyebutkan, selama terikat perkawinan, Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari, berhasil membeli sejumlah property atau bangunan.

Selain rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10x25 meter yang ketika itu dibeli dengan harga Rp. 700 juta, masih ada bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang akhirnya direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky.

Pasangan yang menikah selama 16 tahun ini, selama masih berstatus suami istri, juga berhasil membeli dua property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin, Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Saat ini, ditempat itu juga dipakai sebagai toko yang menjual aksesoris hp.

Untuk pembagiannya, bisa berupa uang atau fisik bangunan yang dibagi rata. Namun, jika tergugat membagi ke penggugat seluruhnya berupa uang, maka terhadap seluruh property yang dimiliki ketika masih berstatus suami istri, nilainya harus sesuai dengan penghitungan apraisal berdasarkan harga yang berlaku saat ini. 

Terkait pernyataan kuasa hukum tergugat yang menyatakan bahwa property atau beberapa harta lainnya yang saat ini dikuasai Wahyu Djajadi Kuari adalah harta yang Wahyu Djajadi Kuari dapatkan sendiri, bukan dari perkawinannya dengan Roestiawati, dibantah Hartono. 

Hartono bahkan menantang Wahyu Djajadi Kuari untuk membuktikannya satu persatu, kapan dan tahun berapa property-property itu ia dapatkan, begitu juga dengan beberapa harta benda lain, yang tidak tergugat akui sebagai harta bersama.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …