KOTA MALANG (Realita)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Tahun 2022.
Hal itu dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Pengambilan Keputusan DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Malang dan Penandatangan Keputusan DPRD, yang digelar secara daring di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/02).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI tentang RUU APBN 2025
Reklame sendiri dianggap merupakan alat yang tangguh bagi penyebaran informasi untuk kepentingan pemasaran. Sebab penempatan reklame yang strategis dapat memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapatkan akses visual yang baik pada sumber informasi. Selain itu reklame juga merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasar dari itu, maka DPRD menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2022. Namun sejumlah Fraksi tetap memberi rekomendasi dan catatan-catatan penting.
Seperti catatan dari Fraksi PDIP, yang disampaikan oleh Ahmad Wanedi, bahwa PDIP meski menyetujui,tetap memberikan catatan penting, di antaranya adalah penataan reklame di Kota Malang harus memperhatikan pemahaman potensi, batas ruang penggunaan, memperhatikan standar norma dan etika yang berkembang pada masyarakat, mampu memahami nilai estetika perkotaan.
"Penerapan aturan yang ketat pada beberapa kawasan heritage atau cagar budaya, kawasan pendidikan, kesehatan serta ruang untuk peningkatan pelayanan publik sebagai area non komersil juga harus dilakukan," kata Wanedi.
Selain itu, Wanedi juga menyampaikan, mengenai jumlah pemanfaatan ruang kota untuk pemasangan reklame harus dilakukan validitas dan obyektifasi berkala. "Supaya tidak ada kejadian 'reklame nakal' yang luput dari retribusi atau pajak reklame," ungkapnya.
Terakhir, PDIP meminta agar benar-benar dilakukan tindakan tegas pada pemasangan reklame yang tidak sesuai tata ruang kota dan melanggar perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
Selain itu, Fraksi PKS juga memberi rekomendasi dan catatan penting. Diantaranya, berharap penyelenggaraan reklame dapat memberikan kepastian hukum terhadap perizinannya.
"Harapannya juga bisa meningkatkan PAD Kota Malang namun dengan tetap memperhatikan estetika dan rencana tata ruang Kota Malang," ucap juru bicara Fraksi PKS, Trio Agus Purwono.
Ditambahkannya, Fraksi PKS juga berharap, penentuan kawasan bebas, kawasan khusu dan kawasan selektif dalam penyelenggaraan reklame yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, didasarkan pada etika, estetika, norma, sosial budaya yang mencerminkan kearifan lokal dan rencana detail tata ruang kota.
"Fraksi PKS juga meminta agar penyelenggaraan reklame nantinya benar-benar dapat menegakkan peraturan ini. Kami meminta agar kasus reklame pada monumen patung pesawat di Jl Soekarno Hatta tempo hari itu menjadi pelajaran bersama dan tidak terulang lagi di kemudian hari," tandasnya.
Fraksi Gerindra juga memberi catatan penting, di antaranya, sering terjadi pemasangan reklame tidak sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). "Seperti pemasangan banner di pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas," ujar perwakilan Fraksi Gerindra, Nurul Faridawati.
Ia juga menyampaikan yang menjadi perhatian khusu Fraksi Gerindra, yaitu yang sering terjadi adalah terkait pemasangan reklame melebihi batas waktu yang telah disepakati antara pemohon dan KPPT.
"Selain itu juga sering terjadi pemasangan reklame mendahului izin dari KPPT," pungkasnya.
Disusul dengan catatan dari Fraksi Golkar, Nasdem Dan PSI, yang diwakili oleh Rahman Nurmala. Bahwa, Fraksi Golkar, NasDem dan PSI mendesak pemerintah terkait perizinan penyelenggaraan reklame, agar secara profesional memproses permohonan izin reklame sesuai ketentuan.
Baca Juga: DPRD Resmi Menetapkan 25 Maret sebagai Hari Jadi DPRD Kota Malang
"Utamanya bagi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait penegakan perda untuk bekerja profesional, tidak tebang pilih dan tidak ada yang mendapatkan privilege terhadap semua penyelenggara reklame yang melanggar," ujarnya.
Sedangkan catatan dari Fraksi Demokrat, Pan dan Perindo, atau yang biasa disebut Fraksi Damai, meminta agar perda penyelenggaraan reklame ini diiringi dengan aksi tegas dari Satpol PP dalam menertibkan reklame yang melanggar.
"Seperti reklame yang sudah tidak memiliki izin, namun masih melakukan operasional, ini harus ditindak tegas, agar penyelenggaraan reklame bisa tertib," kata perwakilan Fraksi Damai, Indah Nurdiana.
Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, setelah disahkan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame ini, maka pihaknya akan berkirim surat kepada para pengguna jasa penyelenggara reklame. bahwa sudah turun perda ini agar mengindahkan.
"Nanti kita akan berkirim surat kepada para pengguna jasa penyelenggara reklame, bahwa sudah turun perda ini agar mereka mengindahkannya. Sehingga ketika dari para penyelenggara reklame tidak melakukan kegiatan yang seharusnya, maka kita akan mengambil langkah tegas," katanya kepada awak media di Gedung DPRD Kota Malang.
Sutiaji melanjutkan, terkait dengan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame, tertuang di dalan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, yang saat ini sedang disusun.
"Di dalam perda itu nanti tertuang mana yang boleh dan tidak. Namun terkait pemasangan reklame di dalam Perda RTRW di semua RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak diperbolehkan. Tapi kita ada Perda tentang Reklame yang mengatur boleh atau tidaknya, namun dengan catatan-catatan," ujarnya.
Terkait dengan pembongkaran reklame yang sudah habis masa pemasangannya, Sutiaji mengatakan, dulu sudah ada yang namanya jaminan bongkar (jambong) reklame atau bisa disebut jasa titipan bongkar reklame.
Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
"Karena banyak reklame yang tidak dibongkar, sehingga ada jasa titipan, sehingga ada biaya yang dititipkan untuk pembongkaran reklame," pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, untuk tindak lanjut terbitnya Perda Reklame ini, nantinya akan ada juklak dan juknis yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota Malang.
"Mengenai pemasangan reklame, tadi sudah disinggung, harus ada estetikanya. Jadi tidak asal masang. Sedangkan yang melanggar sudah mulai ditindak. Perda ini sudah mengadopsi undang-undang di atasnya. Seluruh yang melanggar tidak ada toleransi lagi. Harus segera ditindak," tegasnya.
Lantas ia mengungkapkan, bagi pemasang reklame yang melanggar namun tidak ditindak, itu bisa berpotensi ke ranah pidana.
"Kalau sudah ketahuan melanggar kok tidak segera ditindak, berarti ada apa-apa di situ. Di situ unsur pidananya," ungkap dia.
Sementara, mengenai jambong reklame, ia mengatakan sebelumnya biayanya sangat kecil. Sehingga tidak cukup untuk dilakukan pembongkaran reklame yang sudah habis masa berlakunya. "Nanti itu yang akan disesuaikan," pungkas Made.
Diketahui, Rapat Paripurna itu dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang. Selain itu, juga diikuti sejumlah anggota DPRD Kota Malang dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Malang secara daring. (mad)
Editor : Redaksi