Ditegur karena Masuk Pondok Putri, Darmanto Bacok Kiai Affandi

BANYUWANGI- Santri yang membacok Ketua MUI Pesanggaran KH Affandi Musyafa telah ditangkap. Hasil pemeriksaan polisi sementara, aksi nekat itu dilakukan karena sakit hati ditegur setelah tersangka masuk ke pondok putri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu. Nasrun mengatakan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan dilakukan karena tersangka sakit hati setelah ditegur KH Affandi Musyafa. Tersangka kedapatan beberapa kali menyelinap masuk ke pondok putri di Ponpes Miftahul Hidayah yang diasuh oleh ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu.

Baca Juga: Ngaku Kesurupan, Santri yang Masih Berusia 13 Tahun Tikam Ustazah Sendiri saat Tidur hingga Tewas

"Tersangka dua kali kedapatan masuk ke pondok putri. Hal ini sebenarnya larangan bagi santri, pengasuh atau orang lain di Pondok. Makanya pelaku ditegur," ujarnya dilansir detik, Sabtu (19/2/2022).

Teguran dilakukan sebanyak dua kali. Namun bukannya sadar, tersangka malah dendam dengan korban. Padahal Kiai Affandi adalah penolongnya saat merantau di Banyuwangi. Pelaku nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan itu dengan membacok dan menikam korban pada Jumat (18/2) dini hari.

Baca juga: Santri Pembacok Kiai di Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelum membacok, santri bernama Darmanto (34) itu berpura-pura sakit dan meminta air doa kepada sang kiai.

"Pelaku sengaja mengambil pisau di dapur belakang Ponpes. Pisau itu disembunyikan terlebih dahulu sebelum melakukan aksi. Tersangka kemudian berpura-pura sakit perut dan meminta air doa kepada korban. Pada saat itulah tersangka beraksi," ujarnya.

Baca Juga: Motor Kehilangan Kendali, Tabrak 5 Wanita

Polisi telah menetapkan Darmanto sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan terhadap Ketua MUI Pesanggaran KH Affandi Musyafa. Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal sekaligus. Di antaranya 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Cilegon dalam

Penerapan pasal berlapis tersebut selain melakukan penganiayaan, tersangka diduga kuat juga memiliki niatan untuk menghabisi nyawa tokoh agama yang sudah menolongnya tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah belati yang digunakan tersangka untuk menyerang korban.

Belati tersebut sebelumnya dibuang oleh tersangka di sungai yang ada di Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Baca Juga: Menyeberang Jalan, Bocah Tewas Ditabrak Motor

"Jadi saat melarikan diri, tersangka sempat membuang belati yang digunakan untuk menyerang korban ke sungai. Sudah kita temukan," tandasnya.

Akibat aksi santri bacok kiai, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius di bagian rahang dan sejumlah bagian tubuhnya.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di rutan Polresta Banyuwangi," tegasnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru