KPK Ingatkan, 47 Anggota DPRD Jatim Belum Laporkan Harta Kekayaan

 

SURABAYA (Realita)- Sebanyak 47 Anggota DPRD Jatim (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur), belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi RI).

Baca Juga: Tiga Capres Diundang KPK

Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bachtiar Pornama saat melakukan kunjungan koordinasi program pencegahan korupsi di kantor DPRD Jatim, Jumat (30/4/2021).

Bachtiar sendiri mengatakan bahwa LHKPN bertujuan untuk mengendalikan harta kekayaan penyelenggara negara, bukan untuk membatasi kekayaan seseorang. Hal ini dimaksud dengan tujuan untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan pejabat penyelenggara negara jika kemungkinan terjadi penambahan yang tidak wajar.

"Kita melihat perkembangan penambahan kekayaan pejabat penegak negara yang terkait dengan dimungkinkan terjadinya penambahan yang tidak wajar, ini salah satu kontrol dari KPK," ujar Bachtiar.

Jika nantinya, anggota DPRD Jatim belum juga menyerahkan LHKPN, maka pihaknya akan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD Jatim agar anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan segara bisa menyerahkan LHKPN.

Bachtiar menyampaikan bahwa sebenarnya batas akhir penyerahan LHKPN adalah pada 31 Maret 2021 lalu. Namun, ia kembali menegaskan bahwa setelah ia menyampaikan hal tersebut, anggota DPRD Jatim akan segera menyerahkan LHKPN. 

Baca Juga: 10 Kali SAKIP Raih Predikat Terbaik A, Gubernur Khofifah dapat Apresiasi DPRD Jatim

"Tapi saya yakin teman- dari anggota dewan setelah saya tadi sampaikan dan Pak ketua dengan teman-teman dari pimpinan akan lebih memberikan respon untuk segera dilengkapi, lebih baik seperti itu," jelas Bachtiar.

"Kepercayaan publik juga dilihat dari ketaatan dan kepatuhan seseorang," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menanggapi hal tersebut, akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Fraksi. Pihaknya akan meminta untuk anggotanya segera menyerahkan laporan.

"Dan nanti saya akan tanyakan pada Sekwan 47 itu siapa saja, nanti tentunya melalui fraksinya akan saya berikan imbauan kepada mereka untuk mereka segera menyelesaikan itu," ungkap Kusnadi.

Baca Juga: Ketua Sementara KPK Sebut Pengusaha Muhamad Suryo Belum Tersangka

Kusnadi menyampaikan bahwa, penyerahan LHKPN saat ini cukup sederhana tidak seperti dulu yang harus menyerahkan ke kantor KPK. Saat ini sudah bisa dilakukan melalui internet, sehingga ia berharap anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN segera menyerahkan LHKPN.

"Saya menyayangkan sekali kalau ada satu yang kemudian ada teman saya yang tidak mengisi LHKPN itu," terangnya.

Kusnadi juga menyampaikan terimakasih kepada Bachtiar yang sudah datang ke kantor DPRD Jatim dan mengingatkan tentang LHKPN tersebut.  "Saya dapat surat bahwa ada perintah untuk mengingatkan untuk pengisian LHKPN dengan batas waktu itu, itu langsung saya beritahukan semua," ucapnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru