Penjual Bubur Ngadu Ke Kapolri Melalui Video, setelah Viral Pelaku Ditangkap

JAKARTA (Realita)- Video yang sempat Viral di media sossial terkait kasus yang dialami seorang penjual bubur Sita Triutami pada tahun 2021 lalu, dimana dalam unggahan video tersebut Sita Triutami mencoba mencurahkan peristiwa yang di alaminya kepada Kapolri, yang menjadi korban penipuan sepeda motor seharga Rp. 32 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2021 lalu dan korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Enam bulan berselang pelaku, seorang pria berinisial MR berhasil ditangkap.

Baca Juga: Pegadaian Gelar Festival Ramadan 2024 di Sunrise Mall Kota Mojokerto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menerangkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/7/20) lalu, namun videonya viral di akhir tahun 2021 setelah korban mengadu ke Kapolri melalui video pribadinya. 

“Berawal korban yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang bernama Nur, dari penggadean itu, korban menerima hasil gadean motor sebesar Rp 6 juta,” ucap Zulpan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).

Atas kejadian yang dialami si korban mencoba meminta bantuan kepada anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara untuk bisa membantu mengambil motor yang telah digadaikan, anggota tersebut mengenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah pegadaian kendaraan roda dua tersebut.

Baca Juga: Serahkan Bantuan 2 Unit Mobil Ambulance ke Yayasan Walisongo Dan Klinik Pratama Medika Pegadaian Surabaya

“Kemudian, tersangka meminta uang sejumlah Rp 18 juta kepada korban untuk menebus motor tersebut. Saat itu korban hanya bisa memberikan uang Rp15 juta, akan tetapi motor yang diambil tersangka dari Nur tidak diberikan kepada korban dan justru malah dikuasai oleh tersangka (MR),” jelasnya.

Korban pun menviralkan kejadian ini ke media sosial termasuk mengadu ke Kapolri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan, Bazar Lelang Emas dan Santunan Anak Yatim

“Kita ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan MR sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru