SIDOARJO (Realita) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP - JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi buruh atau pekerja.
Indah juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat, kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. "JHT itu untuk hati tua, bukan jaminan hari muda," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggaris bawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang-Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Menutup webinar tersebut, anggota Dewas BPJamsostek M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan ini menyimpulkan, universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya, dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh. BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Secara terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Sidoarjo Novias Dewo Santoso menambahkan, BPJamsostek akan melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan akan senantiasa memberikan pelayanan prima pada setiap peserta yang melakukan pengajuan klaim.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
“Kami siap menjalankan regulasi pemerintah terkait program JHT serta JKP, dan kami juga selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang hendak mengajukan klaim," tegas Dewo.gan
Editor : Redaksi