Nilep Rp 15,9 Triliun, Bos Indosurya Diduga Kabur ke Singapura Pakai Paspor Palsu

JAKARTA (Realita)- Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga orang petinggi Indosurya, jadi tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Henry dan June resmi ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2) lalu. Sementara Suwito diduga kabur ke Singapura.

"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (4/3).

Baca Juga: Ngeri! Kasus KSP Sejahtera Bersama Lebih Besar dari Indosurya

Dalam hal ini, Suwito ditetapkan sebagai buronan usai tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim sejak Kamis (24/2) lalu. Penyidik, kata Whisnu, mendapat kabar bahwa yang bersangkutan tak memenuhi panggilan karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," jelasnya.

Oleh sebab itu, Bareskrim pun menangkap dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Mereka telah resmi ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2) lalu.

Sebagai informasi, kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

Baca Juga: Tunggu Jokowi Marah, Kasus Indosurya Dibuka lagi

Perusahaan ini pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Cilegon dalam

Henry diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi pun telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari dugaan tindak pidana tersebut

Baca Juga: Keluarga Chef Arnold Kena Tipu Indosurya, Gibran: Siapa Suruh Nabung di Situ

"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Habib.

Ketiga tersangka diketahui disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka dijerat pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru