Tersangka Kasus Indosurya Dikenakan Pasal Pencucian Uang

JAKARTA (Realita)- Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta polisi segera melacak dan menyita sisa aset para tersangka kasus penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KSP Indosurya Cipta.

Habib mengatakan, langkah itu perlu segera dilakukan sebab nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai belasan triliun rupiah.

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

"Jumlah kerugian masyarakat triliunan rupiah, proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," kata Habib kepada wartawan, Sabtu (5/3).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga orang petinggi perusahaan itu sebagai tersangka.

Ketiganya yakni, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Henry dan June resmi ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2) lalu.

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Habib.

Cilegon dalam

Ketiga tersangka diketahui disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka dijerat pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan

 

Dari ketiga tersangka, Suwito ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terindikasi melarikan diri.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru