BPJAMSOSTEK Pastikan Santunan Bagi Korban Penembakan di Papua

 

BANGKALAN (Realita) - Kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua jadi sorotan publik betapa pentingnya perlindungan bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja, termasuk akibat tindak kekerasan dan terorisme.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Anak Papua

Menerima informasi kejadian yang menimpa para pekerja tersebut, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung koordinasi dengan pihak perusahaan dan yang terkait untuk memastikan pekerja yang jadi korban dan berhak atas santunan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sejak 4 Maret 2022 Tim LCT BPJAMSOSTEK melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait 9 pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan. Sebanyak 8 orang dinyatakan meninggal, dan 1 orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.

Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan, 4 orang di antara mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dari PT Palapa Timur Telematika (PTT). Sementara 4 orang lainnya dan 1 orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.

"Ahli waris dari tiga peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan manfaat program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita.

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tandasnya.

Baca Juga: Pengantar Galon Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo

Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, namun baru terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta.

Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan pada pekerja lain yang sedang maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut. Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI & POLRI.

Atas kejadian kecelakaan kerja itu, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh istri para korban.

Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja. Selain itu, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi. 

Roswita mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan. Dirinya berharap pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama. 

Baca Juga: Viral Video Penyiksaan terhadap Warga Sipil oleh Pria yang Diduga Anggota

 

Dihubungi di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari menyampaikan turut belasungkawa atas kejadian itu. "Semoga keluarga dari tenaga kerja diberikan kekuatan dan keikhlasan," ucap Vinca, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, resiko kerja dapat terjadi dimana pun, termasuk kejadian ini. Karena itu, dia berharap pada semua pemilik perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan kerja. 

"Semoga manfaat program BPJAMSOSTEK yang nantinya akan diserahkan kepada ahli waris almarhum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan," tutup Vinca.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …