SIDOARJO (Realita) - Seorang pemuda di Sidoarjo diduga menjadi korban penyiksaan polisi. Pemuda ini dipaksa mengaku telah melakukan pengeroyokan yang membuat korbannya meninggal.
Fakta itu diungkapkan Wahyu Putra, pemuda yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus meninggalnya Kusno pemuda asal Nganjuk, Jawa Timur pada, Minggu (24/10/21) lalu.
Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
Menurut pengakuan terdakwa saat diminta keterangan, dalam peristiwa pengeroyokan di GOR Sidoarjo itu, dirinya merupakan salah satu pelaku yang mengeroyok Heri, teman dari Kusno.
Dirinya tidak menyangkal jika dia dan teman-temannya melakukan pemukulan terhadap Heri. Hal itu ia lakukan lantaran dendam karena sempat disenggol oleh Heri di warkop tempat kejadian perkara (TKP).
"Abis senggolan itu saya pergi ke tongkrongan teman-teman lalu kembali lagi ke GOR untuk mencari Heri. Lalu saya pukul satu kali pakai gitar kecil di depan warkop Sofi itu," kata Wahyu dalam sidang, Rabu (9/3).
Saat ditanya oleh jaksa terkait pemukulan di sekitar area kolam renang yang akibatkan Kusno alias korban meninggal, Wahyu mengaku tidak mengetahui sama sekali akan hal itu.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Apa yang disampaikan Wahyu dalam persidangan, tentu berbanding terbalik dari hasil draft Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Dirinya mengaku sempat disiksa polisi dan dipaksa mengakui apa yang tidak dilakukan.
"Saya sebenarnya tidak tahu kejadian itu. Saya dipaksa mengakui dan dipukul oleh polisi untuk mengakui kejadian itu. Saya sama sekali tidak memukul Kusno," ucapnya.
Wahyu menjelaskan, ia sebenarnya tidak mengenal dua pemuda tersebut. Dia hanya mengenali pakaian yang dikenakan oleh Heri yang sudah sejak awal jadi target pembalasan dendamnya akibat bersenggolan di warung kopi.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
"Sempat saya kejar Heri yang lari loncat pagar GOR. Saya tahu kalau itu namanya Heri dan Kusno ya saat di kepolisian. Saya tidak tahu, tidak kenal juga. Saya juga tidak memukul Kusno," terangnya.
Diketahui sidang kasus ini ditunda hingga, Kamis (10/3), dengan agenda pemeriksaan lanjutan keterangan saksi dari terdakwa yang berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berencana bakal menghadirkan penyidik dari kepolisian terkait keterangan dari terdakwa yang berbeda itu. Hk
Editor : Redaksi