JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Albert Burhan selaku Vice Presiden periode 2005-2012.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Garuda Lolos dari Pailit
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari kedepan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, kamis (10/03/2022).
Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermula pada tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Baca Juga: Ditahan KPK, Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda Rp 8,8 T di Kejagung
Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
"Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," papar Sumedana.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Jaksa telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Baca Juga: Garuda Pakai Pesawat Lama
"Proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP, " Tambahnya.
Dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, SA selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan AB selaku Vice President Treasury Management 2005-2012.hrd
Editor : Redaksi