SURABAYA (Realita)- Dua perusahaan tidak pernah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi BOP TPQ di Bojonegoro dengan terdakwa Shodikin. Pasalnya, dua perusahaan terlihat dalam faktur memberikan harga tidak masuk akal.
Dua perusahaan itu adalah PT. Artha Teknik Indonesia dan PT. Cahaya Amanah yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Namun selama persidangan jaksa tidak pernah menghadirkan dua vendor tersebut.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP Covid-19 Bojonegoro, Shodikin Korban Salah Tangkap?
"Seharunya jaksa mengungkap fakta mengenai adanya dua vendor dalam pembelian barang protokol kesehatan itu,”kata Johanes Dipa Widjaja, tim penasihat hukum terdakwa Shodikin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/3/2022).
Menurut Johanes Dipa, dari jumlah pembelian tersebut dengan harga tidak masuk diakal, sangat merugikan negara. Ironisnya lagi perusahaan itu tidak pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan, bahkan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa?,"kata Johanes Dipa dengan nada bingung.
Padahal, lanjut Johanes Dipa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua perusahaan itu seringkali disebut. Di dalam dakwaan juga tertulis, perbuatan terdakwa Sodikin, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu saksi Kotimatus Sa’adah.
Sampai sekarang, saksi yang bernama Kotimatus tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, Yohanes sendiri tidak mengetahui orang tersebut.
"Pernah gak dihadirkan orang tersebut dalam persidangan. Gak pernah kan. Ini juga menimbulkan pertanyaan lagi, kenapa,"tegasnya.
Selain itu, juga ada beberapa nama dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sampai sekarang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Itu seharusnya kewajiban jaksa untuk membuktikan dari dakwaannya,” bebernya.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP di Bojonegoro, Dua Ahli Sependapat Tentang Kerugian Negara
Diperoleh informasi bahwa dua perusahaan tersebut adalah milik keluarga dari Bupati Bojonegoro. Bahkan, kedua perusahaan tersebut dipimpin dengan satu orang saja. Hanya saja, saat dikonfirmasi kebenarannya, Yohanes belum bisa memastikan.
“Saya sih mendengarnya seperti itu. Pemiliknya masih keponakan Bupati Bojonegoro. Serta direkturnya dua perusahaan itu juga sama. Tapi, saya belum bisa memastikan. Itu, baru info angin yang beredar,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan faktur penjualan, dua perusahaan tersebut bukanlah perusahaan suplier alat kesehatan (Alkes). Melainkan, perusahaan kontraktor.
“Kok bisa itu. Perusahaan kontraktor berubah menjadi perusahaan penyedia Alkes,” katanya lagi.
Kejanggalan berikutnya adalah harga yang diberikan pun sama. Tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Saksi BOP Bojonegoro Dipaksa Buat Pernyataan, PH: Itu Bertentangan Dengan Hukum Acara
“Gak mungkin kan dua perusahaan berbeda menjual dengan harga satuan yang sama persis. Pasti ada perbedaan walau sedikit,” ungkapnya.
Untuk diketahui Terdakwa Shodikin merupakan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan TPQ (FKPQ) Bojonegoro. Diduga melakukan pungutan liar terhadap lembaga TPQ penerima BOP TPQ masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Berdasar penyidikan kejari, pemotongan masing-masing lembaga TPQ sebesar Rp 1 juta dari total Rp 10 juta. Dana BOP seharusnya dimanfaatkan untuk operasional, honor guru ngaji, dan pengadaan alat pelindung diri (APD).
Potongan tersebut dalihnya untuk infak. Selanjutnya, hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384,8 juta
Namun oleh saksi Tasiem Shoimah dan Andik Fajar Nenggolan dibantah semua bahkan berapa saksi lainya juga mencabut pernyataannya saat di BAP di penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Alasan mereka pada saat menjalani pemeriksaan merasa tertekan dan di intimidasi bahkan ada yang diacam ditembak dan digantung oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Atas hal itu para saks ini terpaksa mengakui adanya pungutan liar.ys
Editor : Redaksi