LAMONGAN (Realita) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan sertifikasi tanah masal, masih terus dilaksanakan di Kabupaten Lamongan. Bahkan sejak dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, tercatat sudah ratusan ribu sertifikat tanah dipegang oleh warga di Lamongan.
Menurut Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Lamongan, Darmawang, jika penentuan lokasi PTSL ada 2 hal yang menjadi pertimbangan, yang salah satunya adalah kesiapan Desa.
Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran
"Pertama data kantor yang meliputi pemetaan dan lain-lain yang sifatnya data teknis, dan kedua yakni kesanggupan dan kesiapan desa itu sendiri, " Terang Darmawang kepada Realita.co, Minggu (13/03/2022).
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
Dirinya menambahkan jika antusias dan minat masyarakat di Lamongan sangat tinggi dan hampir semua desa mengajukan permohonan (PTSL). Sehingga pada tahun-tahun berikutnya, pihaknya menargetkan sebanyak 100 ribu bidang per tahun.
"Tahun kemarin, kami sudah berjuang supaya tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024, Lamongan bisa di alokasikan sebanyak 100 ribu bidang per tahun. Dan Alhamdulillah, pada tahun 2021 bisa tercapai sebanyak 104.943 sertipikat. Sementara tahun ini kami masih berusaha supaya bisa 100 ribu bidang," pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
Darmawang juga menjelaskan jika pada tahun 2022 ini, pihak ATR/ BPN Kabupaten Lamongan baru memastikan sebanyak 3 Desa yang akan mengikuti program PTSL, yang keseluruhan berada di Kecamatan Sugio. "Semua informasi akurat di BPN, silahkan konfirmasi ke kami, " Imbuh Darmawang.def
Editor : Redaksi