Apes! Dituntut 3 Bulan, Temmy Timotius Divonis 1 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Nasib apes dialami Temmy Timotius, terdakwa dugaan penggelapan mobil milik PT Utama Jaya Nitya (UJN). Pasalnya, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, menyatakan terdakwa Temmy Tikotius terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Menghukum terdakdwa Temmy Timotous dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini khususnya poin 1-96 dikembalikan kepada saudara Teguh Soewandi, sedangkan barang bukti point 97-107 tetap dalam berkas perkara,"kata hakim yang akrab disapa Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3/2022).

Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan PT UJN menderita kerugian sebesar Rp 10 miliar.Sedangkan terkait Terdakwa Temmy Timotius bersikap sopan di sidang, dan terdakwa Temmy Timotius adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, I Gde Willy Pramana yang sebelumnya menuntut hanya 3 bulan penjara.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, I Gde Willy Pramana maupun Terdakwa Temmy Timotius menyatakan pikir-pikir.

Cilegon dalam

Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Permana dalam dakwannya menyebut saksi korban Teguh Soewandi selaku Direktur Utama PT. UJN mempercayakan 41 BPKB Truk milik PT. UJN kepada Darmilan (Alm).

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Namun pada Desember 2018 terdakwa Temmy Timotius menganggap 41 BPKB Truk tersebut adalah milik dari Darmilan (Alm) kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban Teguh Soewandi truk-truk tersebut dipindah dari garasi milik PT. UJN tama di daerah Pasuruan ke daerah Jasem dan tanpa pemberitahuan pada PT.UJN.

Terdakwa Temmy Timotius bahkan telah melakukan balik nama terhadap Truk tersebut sebanyak 17 unit.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru