Dorong Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Kearifan Lokal, Sutiaji Launching Rumah RJ

KOTA MALANG (Realita)- Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mendorong Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Sutiaji saat launching Rumah Restorative Justice (RJ), di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: 5.312 Aset Pemkot Surabaya Sudah Bersertifikat, Tahun 2024 Ditargetkan 1.100 Aset Disertifikatkan

Diluncurkannya Rumah RJ ini, kata Sutiaji, dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi sejalan dengan sila kelima Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Restorative justice ini memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu memang tujuan dari didirikan negara Indonesia, dan kita kuatkan bersama-sama,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, orang nomor satu do Pemkot Malang itu menjelaskan, Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. 

“Harapannya melalui hal yang demikian, pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” ujar Sutiaji. 

Dengan adanya Rumah RJ ini, Walikota Sutiaji berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan. 

“Penerapannya, ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam permusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut,” ucapnya.

Baca Juga: Sutiaji Buka 'Pesta Rakyat Rutam Nuwus Kera Ngalam', Bagi-bagi 10 Ribu Porsi Bakso

Penerapan RJ tentunya diikuti pula dengan tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada. 

Cilegon dalam

"Tapi jangan sampai itu membuat ruang bagi para pelaku untuk menyalah-gunakan RJ," tegasnya. 

Ke depan, Sutiaji berharap Rumah RJ dapat tersosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. 

"Maka persyaratan-persyaratan RJ atau panduannya, akan saya sebarkan pakai infografis melalui media-media di Pemerintah Kota Malang, termasuk media masa juga,” pungkasnya.

Baca Juga: Uji Coba Air dari IPA Sungai Bango 100 LPS, Sutiaji Pastikan Layak Minum

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, menjelaskan bahwa Rumah RJ diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. 

“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” tuturnya.

Selain itu, Zuhandi juga menjelaskan, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung no 15 Tahun 2020, beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya, artinya bukan merupakan pengulangan perbuatan. 

“Lalu ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kalau ada kerugian di pihak korban, itu kerugiannya tidak lebih dari tiga juta rupiah. Itu perkara-perkaranya bisa kita lakukan penyelesaian melalui RJ,” pungkasnya.hms/mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …