SURABAYA (Realita)- Putu Harry Sasmita, S.Kom, M.MT diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (15/3/2022). Mantan Pimpinan Sub Divisi pada bagian IT (Information Technology) Bank Jatim membobol bank sehari Rp 7 Juta.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, S.H., M.H, terdakwa yang beralamat KTP di Jalan Wonorejo Selatan Surabaya ini dalam persidangan mengaku, telah membobol uang Bank Jatim dengan cara masuk sistem open database connectivity.
Baca Juga: HUT Ke-62 Bank Jatim, Walikota Eri Cahyadi Sunmori Bersama Komunitas Vespa
Alumni STIMIK Surabaya 1999 berdalih nekat melakukan hal itu karena ada celah sistem yang bisa diakses.
"Total sudah 2081 kali transaksi. Disini tidak ada satupun nasabah yang dirugikan," kata Putu Harry Sasmita.
Putu juga mengaku, minimal perhari membobol uang Bank Jatim Rp 7 juta. "Uang tersebut selama ini digunakan untuk keperluan gaya hidup, beli rumah, apartemen, mobil dan sebagainya" jelas Putu Harry Sasmita.
Baca Juga: Bank Jatim Serahkan CSR Kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Kejahatan yang dilakukan Putu Harry Sasmita terbongkar saat menjadi Pimpinan Bank Jatim Cabang Magetan.
"Ketahuannya karena pindah divisi, jadi tidak mengetahui teknologi terbaru setelah ada pengecekan data," akunya.
Baca Juga: Kredit Fiktif Rp 4,7 M, Eks Pimpinan Bank Jatim Jember Dijeblos ke Tahanan
Hasil kejahatan fraud pada aplikasi switching yang tercatat pada aplikasi Estim (core banking system) PT Bank Jatim, oleh Putu Harry Sasmita dikirim ke rekening dr Ketut Wahyu Farmadewi, dan juga dibagikan kepada teman baiknya Diah Irawati SE.
Dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Putu Harry Sasmita merugikan Bank Jatim Rp 14.577.500.500, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.ys
Editor : Redaksi