Satnarkoba Polres Jakarta Timur Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu Skala Besar

JAKARTA (Realita)- Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono didampingi AKBP. Dr Agung Wibowo selaku Kasat Narkoba, bersama AKP. Lina Yuliana Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur mengadakan presscon di lantai enam gedung Mapolres Metro Jakarta Timur. 

Satuan Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba peredaran ganja beserta sabu skala besar di wilayah Jakarta. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) 

Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan

"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap dua kasus penyalahguna narkotika, berawal dari informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan barang bukti ganja 14,3 Kg, Sabu 29,608 Kg di dua wilayah berbeda," ujar Budi Sartono kepada wartawan, Jum'at (18/3/2022).

Budi Sartono mengatakan, pada hari Jum'at (4/3) sekira pukul 16.00 WIB Kelurahan Grogol Petamburan dan pukul 18.00 WIB kelurahan Angke, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat unit 1 Satnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HS dan MS dengan barang bukti Ganja 14,3 Kg. Barang haram tersebut di peroleh dari tersangka berinisial "U" yang saat ini masih DPO. 

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

Ditempat kedua hari Kamis (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB anggota berhasil mengamankan tersangka berinisial SB di wilayah Gang Asem, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Dengan barang bukti sabu sebanyak 29,608 Kg, beberapa klip plastik sabu, handphone. Sabu tersebut berasal dari Iran, Timur Tengah melalui perantara tersangka "I" yang saat ini juga masih DPO pihak kepolisian. 

"Untuk para tersangka HS dan MS kita jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP ," jelas Budi Sartono. 

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Masih jelas Kapolres, tersangka SB kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2)," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …