Satnarkoba Polres Jakarta Timur Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu Skala Besar

JAKARTA (Realita)- Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono didampingi AKBP. Dr Agung Wibowo selaku Kasat Narkoba, bersama AKP. Lina Yuliana Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur mengadakan presscon di lantai enam gedung Mapolres Metro Jakarta Timur. 

Satuan Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba peredaran ganja beserta sabu skala besar di wilayah Jakarta. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) 

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap dua kasus penyalahguna narkotika, berawal dari informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan barang bukti ganja 14,3 Kg, Sabu 29,608 Kg di dua wilayah berbeda," ujar Budi Sartono kepada wartawan, Jum'at (18/3/2022).

Budi Sartono mengatakan, pada hari Jum'at (4/3) sekira pukul 16.00 WIB Kelurahan Grogol Petamburan dan pukul 18.00 WIB kelurahan Angke, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat unit 1 Satnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HS dan MS dengan barang bukti Ganja 14,3 Kg. Barang haram tersebut di peroleh dari tersangka berinisial "U" yang saat ini masih DPO. 

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Ditempat kedua hari Kamis (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB anggota berhasil mengamankan tersangka berinisial SB di wilayah Gang Asem, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Dengan barang bukti sabu sebanyak 29,608 Kg, beberapa klip plastik sabu, handphone. Sabu tersebut berasal dari Iran, Timur Tengah melalui perantara tersangka "I" yang saat ini juga masih DPO pihak kepolisian. 

Cilegon dalam

"Untuk para tersangka HS dan MS kita jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP ," jelas Budi Sartono. 

Baca Juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Masih jelas Kapolres, tersangka SB kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2)," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru