KPPU Minta Data Mafia Minyak Goreng yang Disebut Mendag, Dapatkah?

SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak koordinasi Kementerian Perdagangan RI terkait adanya mafia di balik kelangkaan minyak goreng.

"Dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU, kami minta Kemendag menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya tentang dugaan mafia minyak goreng," ujar Ketua KPPU Ukay Karyadi lewat rilis yang diterima media ini Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Disebutkan, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 17 Maret 2022 Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Dikemukakan oleh Ukay Karyadi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng yang tejadi sejak 26 Januari 2022, dan telah memanggil berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," sambungnya.

Cilegon dalam

"KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999," tandas dia.

Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

"Untuk itu KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," pungkas dia, tanpa menyebutkan bagaimana jika hal tersebut diabaikan Kemendag.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru