Biadab! Pasangan Belum Nikah Ini Buang Bayinya ke Dalam Sumur WC

BIREUEN- Mayat bayi laki-laki yang ditemukan di Sumur Musalla Gampong Meunasah Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan Bireuen ternyata milik gadis DD (18) yang melakukan aborsi bersama pacarnya AF (28).

Mayat bayi laki-laki itu ditemukan oleh warga yang hendak buang air besar di toilet Meunasah Desa Ceubrek sekira pukul 07.00 WIB pada Rabu (15 Maret 2022).

Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan Dekat Kandang Ayam

Awalnya warga tersebut mencium bau menyengat dari dalam sumur, setelah ditelusuri terdapat mayat bayi yang sudah mengapung.

Kini terungkap, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap gadis DD bersama kekasihnya AF, bayi tersebut dibuang pada Senin (14 Maret 2022) kemarin.

Menurut keterangan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Selatan Keuchik M Dahlan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap DD dan AF yang merupakan warga Awee Geutah.

“Ia benar, itu mayat bayi itu milik pasangan DD dan AF yang sempat dinyatakan hilang, saat dilakukan pencarian sehingga menyebabkan ambruknya jembatan gantung,” ujar Dahlan yang merupakan Keuchik Desa Awe Geutah Paya

Keuchik Dahlan mengungkapkan, pada hari itu, ada warga yang melihat pasangan tersebut memasuki pekarangan Meunasah Ceubrek, namun tidak ada yang curiga bahwa mereka melakukan aborsi.

“Darah yang berceceran diatas jembatan gantung merupakan darah nifas Gadis DD setelah melakukan aborsi, yang kemudian membuang bayi dalam sumur Meunasah Ceubrek,” ungkapnya.

Awalnya kata Keuchik Dahlan warga mengira telah terjadi pembunuhan, sehingga saat dilakukan pencarian jembatan gantung ambruk yang menyebabkan 10 warga harus dirawat di Rumah sakit.

“Kemudian gadis tersebut ditemukan sangat lemas di salah satu kebun pinang warga 500 Meter dari jembatan yang runtuh,” lanjutnya

Baca Juga: Diduga Lakukan Aborsi, Pasangan Bukan Suami Isteri Meringkuk Dipenjara

Kini DD masih menjalani perawatan di RSUD dr Fauziah Bireuen Unit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan bayi.

Cilegon dalam

Pelaku, IKL bin AF (28) merupakan warga Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, berhasil ditangkap polisi di rumah keluarganya sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (17/3).

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa pelaku IKL bin AF diduga telah menghilangkan jejak kehamilan atau melahirkan anak di luar nikah dari pacarnya DD (18) yang masih berstatus pelajar.

"Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya sejak hari Selasa (15/3) kemarin," lanjutnya.

Menurut Arief, gadis DD pada Senin (14/3) keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) dan memberitahukan orang tua bahwa dirinya tidak ke sekolah disebabkan mengalami sakit perut.

Baca Juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Dibuang di Perumahan Elite Kota Kediri

Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menemukan satu unit sepmor yang sedang terparkir di dekat sungai Krueng Peusangan, sehingga mencoba mencari tahu.

Sepmor tersebut, lanjut Arief, diketahui dikendarai oleh DD, gadis itu sedang tidak bisa dihubungi atau hilang kontak dengan keluarga, melihat ada kejanggalan ditemukan sepmor dan ada ceceran darah di tepi jembatan, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek dan Polres setempat.

Kemudian, gadis itu ditemukan di kebun milik warga, tidak jauh dari jembatan, dalam kondisi lemas sehingga harus dirujuk ke RSUD dr Fauziah Bireuen untuk mendapat perawatan.

"Pelaku diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut ke dalam sumur WC di Meunasah Desa Ceubrek, seketika setelah dilahirkan," paparnya.

Atas perbuatan keji itu, IKL bin AF dijerat dengan Pasal 341 jo Pasal 342 jo Pasal 55 KUPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara DD yang merupakan pacar dari tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.kep

Editor : Redaksi

Berita Terbaru