SEMARANG- Mayat wanita yang terikat kain sarung di bawah jembatan Tol Semarang-Bawen, tepatnya di KM 425 Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Mayat itu ditemukan warga pencari rumput pada Minggu (13/3) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saksi yang sedang mencari rumput tersebut mencium bau busuk yang berasal dari bungkusan yang tertutup kain sarung.
Baca Juga: 330 Pasangan Ikuti Pembekalan Isbat Nikah, Pemkot Surabaya Siapkan Pesta Kebun untuk Resepsinya
Dari hasil olah tempat kejadian diketahui leher dan kaki korban juga terikat kain sarung. Kondisi mayat sudah membusuk, diperkirakan korban sudah meninggal selama 7 hari.
Jasad korban selanjutnya dibawa ke RS dr Kariadi Semarang untuk menjalani autopsi.
Korban yaitu atas nama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya, lahir di Yogyakarta 8 Juli 1989. Korban adalah tenaga kesehatan.
Barang-barang korban seperti hijab, anting, dan pakaiannya cocok dengan barang milik orang yang dilaporkan hilang dari Sleman. Temuan itu juga dikoordinasikan dengan pihak keluarga korban.
Setelah identitasnya terungkap, polisi mengetahui bahwa mayat perempuan terikat sarung itu ibu dari dua anak. Polisi kemudian mencari keberadaan anaknya.
"Anaknya satu ikut orang tua (nenek), satu ikut yang bersangkutan (korban). Kami komunikasikan, keluarga, juga tidak tahu (keberadaan anak yang ikut korban). (Kemudian) Kami perintahkan anggota ke TKP (lokasi penemuan mayat korban)," kata Djuhandhani di RSUP dr Kariadi, Semarang, Rabu (16/3).
Tidak jauh dari lokasi penemuan mayat wanita terikat sarung itu, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menemukan tengkorak dan kerangka manusia diperkirakan anak di bawah 10 tahun. lokasi penemuan kerangka anak itu berjarak sekitar 0,5-1 km dari lokasi penemuan mayat wanita sebelumnya.
Tepatnya di KM 426, di bawah jembatan. Diperkirakan meninggal sudah lebih dari 2 minggu.
"Tadi sementara di TKP temukan tengkorak utuh, pergelangan tangan, kaki, bahu, panggul, itu yang masih jelas. Di TKP bisa ditentukan (jenis kelaminnya) laki-laki dan di bawah 10 tahun, memang cepat hancur tulang rawannya," kata Hastry, Rabu (16/3).
Hasil identifikasi temuan tengkorak dan kerangka tersebut adalah anak dari Korban Sweetha yang bernama Muhammad Faeyza Alfarisqi (4).
Pelaku dan Motif
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak ditangkap. Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang. Pelaku warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.
"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).
Menurut Rahardjo, pelaku adalah pekerja nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang. Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu. Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator. Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.
Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri. Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Penuh Misteri, ke Mana Tiga Pelaku yang Kabur hingga Hari Ini?
Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada pelaku.
Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal. Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah pelaku di Kota Semarang. Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak dikasih makan lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas. Jasadnya lalu dilempar ke bawah tol dari ketinggian 20 meter dalam kondisi telanjang pada 20 Februari 2022.
Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.
Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.
Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.
Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan kepada seorang pria. Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu. Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.
Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.
Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.
Baca Juga: Teriakan Terakhir Cewek MiChat yang Digorok-Mayat Dimasukkan Koper di Kuta
Kedua tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.
Di dalam hotel itu, pelaku mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak. Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.
Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022. Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
Korban Sweetha hingga akhir hayatnya tidak tahu jika sang anak sudah dibunuh lebih dulu oleh pelaku. Hal ini disampaikan oleh Pelaku Dony.
"Tidak dikasih tahu (kondisi anak) ke ibunya," kata Dony di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
Masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman.kep
Editor : Redaksi