SURABAYA (Realita)- seorang pria berbadan gemuk ini viral media sosial beberapa hari yang lalu. Dalam tayangan video viral itu menampilkan seorang pria berbadan gemuk sedang mengolok-olok pengunjung mall yang memakai masker.
Video yang berdurasi 35 detik itu, pria tersebut terekam tengah melontarkan cacian kepada pengunjung mall yang taat protokol kesehatan. Ia juga menyorotkan kamera kepada pengunjung mall tersebut.
Baca Juga: Perkaranya Mangkrak, LBH Damar Indonesia Orasi di Depan Polrestabes Surabaya
Setelah ditelusuri, pria berkacamata dan bercambang tersebut. Latar dalam video itu sendiri berada di Pakuwon Mal Surabaya.
Akibat ulahnya, kini ia diseret ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pria bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, itu menyampaikan permintaan maafnya di Polrestabes Surabaya.
Sembari berdiri tertunduk, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.
"Saya atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Dalam pengakuannya, Putu menjelaskan jika tindakannya tersebut berawal dari keisengan. Dari keisengan tersebut akhirnya ia beropini dan membuat video tersebut di dalam sebuah mall.
"Awalnya iseng, dari opini saya pribadi. Saya meminta maaf jika akhirnya membuat kegaduhan di masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi
Kasatreksrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan, jika kasus ini telah selesai dan yang bersangkutan telah meminta maaf.
"Kita dalami identitas bersangkutan ditindak .lanjuti Kapolsek Lakarsantri mengamankan berdangkutan di Driyorejo. Yang bersangkutan sangat menyesali, kami berikan kesempatan ingin meminta maaf kepada masyarakat Surabaya atas perilakunya yang tidak pantas," katanya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menambahkan, menurut Perwali, apa yang dilakukan Putu adalah pelanggaran dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker.
Adapun sanksi yang diberikan, kata Eddy, pelaku wajib melakukan kerja sosial di Liponsos Keputih, Surabaya, selama 1 x 24 jam. Dan disana pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Tangkapan layar video Putu saat mengolok-olok warga yang pakai masker.
Baca Juga: Kurator Aziz Dilaporkan Debitur ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap
"Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan. Hari ini setelah dari Polrestabes langsung dibawa ke Liponsos," ujar Eddy.
Sementara untuk sanksi administrasi imbuh Eddy, Putu akan dikenakan sanksi seperti biasa sebesar 150 ribu rupiah.
Karena video yang beredar pada Senin kemarin, Putu mengolok-olok pengunjung mall yang memakai masker. "Gak pakai masker ya dik ya, orang-orang tolol ini lihat. Kenapa anda tolol sekali," ujarnya.
"Wong goblok (Orang bodoh). Akeh wong goblok gawe masker (Banyak orang bodoh pakai masker). Wong congok-congok, goblok (Orang bodoh-bodoh, goblok)," lanjutnya.sd
Editor : Redaksi