Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Pondok Seduluran di Pandaanrejo

 

BATU (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kajati) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. meresmikan rumah musyarawah untuk mufakat masyarakat dalam masalah sengketa yang dinamai Pondok Seduluran (Restorative Justice) di seluruh desa dan kelurahan se-Kota Batu.

Baca Juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan

Prosesi ini ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan prasasti oleh Kajati Jawa Timur, bertempat di Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji , Kota Batu, Rabu (23/3/2022).

Kajati Jawa Timur, mengatakan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini seandainya ada sengketa kasus tanpa harus ada proses hukum sampai kepengadilan, cukup diselesaikan oleh para pihak dengan musyawarah dan mufakat.

"Artinya Jika ada sengkat atau perselisihan akibat hukum yang punya kewajiban untuk bisa diselesaikan dengan ketentuan dari aturan aturan hukum,"terang Mia.

"Terutama Perkara tindak pidana umum, jika pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan dan bukan residivis serta kerugian materi yang di derita korban tidak lebih dari 2,5 juta serta acaman pidana dari pelaku paling rendah 2,5 tahun dan maksimal 5 tahun,"katanya.

Baca Juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT

Lebih lanjut Mia menjelaskan para pihak baik dari pelaku dan korban serta keluarga bisa bersepakat melakukan perdamaian, dengan cara dihentikan perkaranya dan tidak harus dibawa kemeja hijau cukup bisa diselesaikan permasalahanya di Rumah Pondok Seduluran.

Cilegon dalam

Mia Amiati menambahkan, tujuan utama adalah untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula dan tentunya secara ekonomis, biaya yang dikeluarkan negara dalam memberikan makan kepada para narapidana serta menghindari over kapasitan tahanan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyampaikan apresiasinya terutama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memilih salah satu Desa di Kota Batu sebagai tempat rumah Restorative Justice.

Baca Juga: Konflik  Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas

Ini amanah Undang-Undang dan wajib hukumnya bagi Kabupaten dan Kota minimal ada dua lokasi. Adanya rumah Restorative Justice yang baru diresmikan sangat membantu bagi para pihak kalau ada permasalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan secara adat, dan setiap permasalah belum tentu menuju pidana mau pun perdata.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Kajari Batu, Ketua DPRD Batu Asmadi, dan Pabung Malang Batu, dan Kapolres Batu.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru