Polisi Lipat Dua Pelaku Begal di Bekasi, Satu Buron

JAKARTA (Realita)- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi menangkap dua terduga pelaku begal, N (17) sebagai eksekutor dan MR (19) selaku joki.

Pelaku berinisial AS alias Tile masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Dua Penjambret Sadis yang Bacok Korbannya hingga Tewas Ditangkap Polisi

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol. Agung didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menjelaskan,

Para pelaku melakukan pembegalan kepada seorang perempuan berinisial IM (24) hingga meninggal dunia. Korban saat berjalan kaki hendak berangkat kerja dipepet oleh para pelaku.

“Berawal korban dipepet, karena korban melawan, N membacok korban menggunakan celurit. Tile membantu N menganiaya korban,” kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (25/3/2022).

Baca Juga: Begal Apes, Usai Beraksi Ditabrak Mobil Polisi dan Dihajar Massa

Awalnya, pelaku tidak berniat membegal korban, mereka hendak mencari musuh tawuran, tapi mereka tidak dapat musuh, sehingga korban jadi pelampiasan pelaku. Kemudian melintas patroli kepolisian sehingga mereka tidak sempat mengambil barang milik korban.

Korban dengan kondisi terluka, kemudian meminta tolong dan didengar warga. Para pelaku panik, kemudian melarikan diri tanpa membawa hasil rampasan. 

Setelah mendapat laporan kemudian polisi langsung bergerak memburu para pelaku, pelaku berinisial N ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Kamis (24/3), dan kemudian MR di kawasan Rawa Sentul,Jum'at (25/3/2022).

Baca Juga: Berangkat ke Pesantren, Santri Dibegal

Para tersangka mengku, sudah sebanyak tujuh kali melakukan aksi begal di kawasan Cikarang dan Karawang. Aksinya cukup sadis kepada korbannya jika melawan, pelaku tak segan membacok korbannya, korban ada yang terluka di punggung, pinggang akibat bacokan, terakhir seorang wanita meninggal dunia yang menjadi korbannya,” ujarnya.

Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 juncto 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal,  dengan ancaman 15 tahun pidana penjara," tutupnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru