Tak Nyaman Tak Terlindungi BPJAMSOSTEK, Dokter Internship Ini Daftar BPU

GRESIK (Realita) - Sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dr Sondang Enjel datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Driyorejo untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.

Dokter Internship ini pilih daftar secara mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Setelah daftar saya jadi merasa tenang saat menjalankan tugas profesi," ujar Enjel, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

"Bagi saya, perlindungan BPJAMSOSTEK adalah kebutuhan. Saya merasa tak nyaman kalau belum daftar atau belum bayar iuran," tandas wanita kelahiran 15 Desember 1994 ini.

"Ya saya sih selalu hati-hati setiap berangkat, sedang dan pulang tugas. Tetapi, namanya musibah bisa saja terjadi meski kita sudah hati-hati, terlebih saat ganas-ganasnya penyebaran virus Corona kapan hari," tambah salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, mengatakan, BPJAMSOSTEK tidak hanya melindungi pekerja penerima upah (PU), tapi juga pekerja BPU, pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dia sebutkan, pekerja sektor BPU contohnya pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan freelancer, pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, tukang ojek, dan pekerja mandiri lainnya. Mereka bisa daftar dua program, JKK dan JKM, atau tiga program dengan JHT (Jaminan Hari Tua).

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Manfaat program JKK, terang Herry, jika peserta mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja, sedang bekerja maupun ketika pulang kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 x upah yang dilaporkan atau kisaran Rp48 juta. Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Sedangkan manfaat program JKM, bila peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta. Sementara manfaat program JHT, sifatnya tabungan yang akan dikembalikan kepada pekerja atau ahli warisnya.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Herry mengatakan, perlindungan program BPJAMSOSTEK sangat penting bagi setiap pekerja, utamanya pekerja BPU. Menurutnya, dengan daftar BPJAMSOSTEK sudah pasti  terhindar dari resiko sosial ekonomi akibat resiko kerja.

Sudah banyak pekerja atau ahli waris pekerja yang merasakan besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya cuma Rp16.800,- setiap bulan untuk program JKK dan JKM ini. "Iurannya sangat kecil tapi manfaatnya cukup besar," tandasnya. 

Herry berharap pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan segera daftar ke BPJAMSOSTEK. "Program ini manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya," pungkas Herry.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …