Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat nonaktif Diperiksa 10 Jam

JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa polisi selama 10 jam terkait kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Saat diperiksa, Terbit Rencana dicecar sebanyak 52 pertanyaan.

"Mulai riksa (Jumat, 1/4/2022), pukul 11:00 WIB s/d 20:30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Bupati Non Aktif Langkat juga Koleksi Hewan Langka

Hadi mengatakan materi yang diperiksa terkait awal mulanya berdiri kerangkeng hingga operasional perusahaan milik Terbit.

"Materi secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai dengan bagaimana operasional PT. DRP," ucap Hadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun plus 1/3 ancaman pokok," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Ada 40 Orang dalam Kerangkeng Bupati Langkat yang Diperlakukan Tak Manusiawi

Hingga kini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

Cilegon dalam

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," ujar Hadi.

Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, security hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Baca Juga: Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Gerak Cepat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini. Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru