Hakim Tinggi Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Irwan Tanaya

SURABAYA (Realita)- Irwan Tanaya terdakwa dugaan keterangan palsu dalam Akta Otentik akhirnya keluar dari tahanan Rutan Medaeng, Senin (4/4/2022). Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi Jatim menjatuhkan vonis bebas. 

Dikonformasi terkait pembebasan dirinya, Irwan Tanaya mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena kebenaran ternyata masih ada dibalik perkara ini.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Saya berterimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI Jokowi, Mahkamah Agung dan Hakim PT Jatim yang masih memiliki hati nurani dan melihat saya tidak bersalah diperkara ini,"ungkapnya.

Ternyata, papar Irwan, hakim PT Jatim masih memiliki hati nurani untuk membebaskan orang-orang seperti dirinya, yang sudah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya berharap kedepan, tidak ada Benny Soewanda dan Irwan Tanaya lagi, dimana hukum tajam kebawah namun tumpul keatas," paparnya. 

Terpisah PU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar membenarkan perihal bebasnya Irwan Tanaya dari Rutan Medaeng, Sidoarjo. 

"Ya, hari ini kita lepaskan," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara, Anandyo Susetyo SH., MH, salah satu anggota tim kuasa hukum Irwan Tanaya dalam rilisnya mengatakan dalam perkara ini ada dugaan kuat Kriminalisasi terhadap kliennya. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Sebab, lanjut Anandyo dalam fakta hukum dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya diabaikan sehingga, muncul putusan yang tidak memperhatikan rasa keadilan bagi kedua terdakwa yaitu Irwan Tanaya dan Benny. 

"Fakta hukum dan fakta persidangan itu adalah tidak terbukti adanya kerugian PT Hobi Abadi Internasional dan terhadap pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan Palsu dalam RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) perihal alasan pemberhentian Komisaris tidak terbukti,"katanya dalam rilisnya, Senin (4/4/2022). 

Untuk diketahui, pengadilan Tinggi (PT) Jatim menjatuhkan vonis bebas terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dua orang terdakwa dalam perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Akte otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI). 

Hal tersebut, diketahui dalam amar putusan banding Nomor 238/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim H. Mulyani SH.,MH dan Hakim Anggota Achmad Subaidi SH.,MH dan I Wayan Sedana SH.,MH pada Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Surabaya, putusan tersebut berbunyi:

Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Penasehat Hukum Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 10 Februari 2022 Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby;

Menyatakan Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru