PONOROGO (Realita)- Gelombang unjuk rasa buntut kasus pemukulan jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terus bergulir di daerah. Kini giliran wartawan Ponorogo yang melakukan aksi turun ke jalan.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran
Dengan membawa sejumlah poster bertuliskan, "Kami Wartawan Bukan Musuh, Nutuki Wartawan Ora Usum, Release Diundang Konfirmasi Ditendang" sekitar 20 jurnalis Bumi Reyog melakukan aksi long march menuju halaman kantor DPRD Ponorogo untuk menggelar aksi solidaritas, Selasa (30/03) malam.
Tak hanya melakukan orasi, para awak media ini juga menyalakan lilin duka sebagai bentuk kecaman terhadap aksi premanisme yang menimpa jurnalis dalam bertugas. Aksi ini sendiri mendapat pengawalan dari amggota Sabhara Polres Ponorogo.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Penguatan Kapasitas Ratusan Relawan PKBM, Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak
Kordinator aksi M Nur Yasin mengatakan, aksi solidaritas wartawan Ponorogo ini, selain sebagai bentuk dukungan moril bagi jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi, juga sebagai kecaman terhadap aparat yang melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan. Ia pun meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta untuk mengusut tuntas kasus ini, dan membawa pelaku ke jalur hukum.
" Kami mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum aparat yang telah melakukan kekerasan kepada kawan kita Nurhadi. Kami mendesak Kapolda Jatim untuk menyelesaikan kasus ini tuntas," desaknya.
Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis Monitorindonesia.com Diteror
Nur Yasin juga mengungkapkan, dalam bertugas wartawan dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dimana wartawan dilindungi dari seluruh aksi premanisme dalam tugas jurnalisnya. " Kami dalam bertugas dilindungi undang-undang pers. Kami menutut kasus ini cepat diselesaikan," tegas wartawan senior Ponorogo ini.
Diketahui sebelumnya, Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat, saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK, Sabtu ( 27/03) lalu. Lin
Editor : Redaksi