Ini Tampang Dua Bersaudara yang Diduga Siksa Bocah 7 Tahun hingga Tewas

SUKOHARJO- Umairoh Fadlilatunnisa atau Dila (7), kini sudah tenang di sisi tuhan. Dia tak akan lagi merasakan sakit akibat dicambuk atau pun dipukul oleh kakak angkatnya. Bocah TK warga Dukuh Blateran Rt 1 RW 2, Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, telah dimakamkan di TPU Astono Loyo Tegalan, Rabu (13/4) siang. Dila adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh kedua kakak angkatnya, yakni Galih Sukma Buana (24) dan Fajar Nur Hidayat (18).

Dila adalah seorang bocah perempuan yatim piatu, kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Ia dirawat oleh tantenya Kartini yang merupakan kakak dari ibu kandung Dila.

Baca Juga: Nenek Menyapu, Cucu yang Masih Usia 18 Bulan Hanyut di Sungai

Kematian Dila menjadi klimaks dari rentetan penganiayaan yang selama ini dia terima. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kedua kakak angkatnya itu sering melakukan tindak kekerasan kepada Dila.  Dari hasil pemeriksan terhadap pelaku, kata dia, Galih melakukan pemukulan kepada korban lebih dari satu kali hanya karena alasan sepele.

Galih pernah memukul Dila dengan gagang pel sebagai hukuman lantaran mengambil uang di warung yang dijaga. "Pernah juga pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia kemudian dipukul dengan seblak kasur dari kayu rotan. Dia (Galih) juga pernah menampar pipi korban kemudian memukul sebanyak tiga kali hingga mengeluarkan darah," jelas Kapolres.

AKBP Wahyu melanjutkan, penganiayaan yang membuat Dila tewas dilakukan oleh tersangka Fajar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan korban tewasa akibat benturan keras yang diterima pada kepala bagian belakang.

Luka tersebut didapat Dila setelah mendapat hukuman dari Fajar pada, Selasa (12/04) siang sekitar pukul 12.30 WIB. AKBP Wahyu menjelaskan, pelaku memberikan hukuman kepada korban dengan cara menganiayanya. Dila diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan.

"Dila terjatuh ke belakang dan kepala bagian belakangnya terbentur dengan keras," lanjut Kapolres. Tubuh korban pun menjadi lemas dan sempat diberikan pertolongan oleh Istri Galih yakni Diana.

Baca Juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Yogyakarta

Korban sempat diberikan makanan dan obat-obatan, tetapi kondisinya tidak membaik.

"Akhirnya pada sore harinya, korban dibawa ke rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal," terang AKBP Wahyu. Fajar mengaku bahwa dia memberi hukuman tersebut lantaran sudah teramat jengkel dengan kelakuan Dila yang sering mencuri. Dia pun lepas kontrol dan langsung menendang kedua kaki adik sepupunya itu. "Saya sebenarnya tidak kepikiran untuk menendang karena biasanya memukul pakai tangan," katanya.

Kakak sepupu tertua Dila itu menyebut uang yang diambil Dila jika ditotal sebanyak Rp 500 ribu. "Uang yang dihasilkan ini, kan, uang untuk hidup bersama. Ibu sendiri kan memberikan uang saat akhir bulan," jelas dia.  Galih dan Fajar mengaku menyesal dengan perbuatannya.

L

Baca Juga: Gara-Gara Jimat, Seorang Imam Dibunuh dan Pembunuhannya Direkam Langsung oleh Pelaku

Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.  Ditambah dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Galih Sukma Buana (24), mengungkapkan keluarga mereka mulai kacau ketika sang ayah main perempuan dan memutuskan cerai dengan ibunya lima bulan terakhir. 

"Buka mata, buka hati. Hidup di dunia itu tidak lama, buat apa main-main perempuan di luar sana," ungkap Galih saat dihadirkan di Polres Sukoharjo, Rabu (13/4). Pria yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil itu pun menuturkan ayahnya adalah seorang sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.  Dia mengaku sudah tidak bertemu sejak ayahnya ditugaskan di Sulawesi pada 2017.

"Ibu pergi dari rumah sejak Februari 2022 ke Jakarta untuk bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga)," terang ayah satu anak itu.  Sementara itu, tersangka Fajar Nur Hidayat (18) meminta ayahnya untuk bisa bertanggung jawab untuk mengurusi anak-anak sesuai dengan putusan pengadilan.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru