BOJONEGORO (Realita) - Seluruh pegawai Non ASN se-Kabupaten Bojonegoro telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan 5.541 pekerja Non ANS Bojonegoro ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 orang yang mewakili mereka.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kartu kepesertaan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M.Amin, di Ruang Rapat Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (14/4/2022).
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M.Amin, menyampaikan apresiasinya pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas kepeduliannya kepada pekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja Non ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro ini.
“Pemkab Bojonegoro sangat mendukung perlindungan untuk Non ASN karena mereka bekerja di lingkungan Pemkab dan sudah kewajiban kami mendaftarkan. Kami juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bojonegoro," ungkap Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah.
Menurut Iman, dukungan dari Bupati Bojonegoro ini sesuai Inpres No.2 Tahun 2021, bahwa untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pegawai Non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) dianggarkan melalui PAPBD 2021 dan berlanjut dengan APBD 2022.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Sebanyak 5.541 pekerja Non ASN/THL Bojonegoro sudah didaftarkan, dan iurannya sudah dibayarkan melalui APBD," kata Iman di acara yang juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Bojonegoro Ninik Susmiati SKM MMKes, Kepala Dinas PMD, Dinas Pendidikan, dan Camat Kota Bojonegoro.
"Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro ini menandai bahwa kepedulian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap para pekerja Non ASN telah dioptimalisasi," tandas Iman.
Iman juga menyebutkan, bahwa untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non ASN ini sudah dimasukkan penganggarannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Sinergitas ini merupakan wujud riil dari jalannya Inpres No.2 Tahun 2021, sekaligus membuktikan bahwa antara Pemkab Bojonegoro dengan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro sudah bersinergi dengan sangat baik," tambahnya.
Disampaikannya pula, kedepan masih banyak potensi yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti elemen-elemen di desa, RT-RW, BPD, BUMDes dan yang lain. "Ini akan menjadi sinergitas bersama, dimana kedepannya akan dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK," tutup Iman.gan
Editor : Redaksi