GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik memberi pelatihan wirausaha membuat buket pada para ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di kantornya, Selasa (19/4/2022). Kegiatan bertema "Kreasi Hand Buket Membawa Berkah" ini dibagi 2 sesi, diikuti puluhan ahli waris peserta BPJAMSOSTEK Gresik dan Gresik Driyorejo.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, M.Imam Saputra, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program untuk memberdayakan ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia biasa maupun akibat kecelakaan kerja. Karena, BPJAMSOSTEK melalui undang-undang ditugaskan untuk memastikan kelayakan hidup bagi peserta dan keluarganya.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Untuk itu, melalui pembekalan pelatihan kewirausahaan ini diharapkan seluruh peserta pelatihan akan menjadi pekerja yang mandiri dan bisa melanjutkan kembali program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri dan keluarganya," ujar Imam.
Lebih jauh Imam mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa menambah pemasukan bagi para ahli waris peserta, bahkan mampu membangkitkan dan memulihkan sentra UMKM di Indonesia khususnya di Gresik agar dapat terus tumbuh, berkembang dan mampu bersaing secara sehat di tengah kondisi pasca Pandemi Covid-19.
"Program pelatihan pemberdayaan bagi ahli waris peserta BPJAMSOSTEK ini bertujuan agar mereka bisa berkreasi dan mendapat tambahan pemasukan, bisa mandiri dan mempunyai semangat baru dalam menapaki kehidupan kedepan setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarganya," tandas Imam.
"Semoga melalui pembekalan ketrampilan ini para ahli waris bisa langsung eksis dan mempunyai daya saing yang bisa diandalkan dalam melaksanakan dan mengembangkan usahanya, baik usaha berskala mikro, kecil maupun menengah," lanjutnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Disampaikan pula, seluruh peserta kegiatan ini sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK segmen bukan penerima upah (BPU). Mereka terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebagaimana diketahui, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan terlindungi dua program dasar BPJAMSOSTEK, jika peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta, dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Selain itu ada beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
"Program BPJAMSOSTEK ini tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat kerja. Dengan pelatihan ini diharapkan akan muncul kemandirian pada peserta, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dengan berkarya,"pungkas Imam.gan
Editor : Redaksi