Kejaksaan Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah Kota Madiun

MADIUN (Realita) - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menaikkan status perkara dugaan korupsi PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun 2019 ke tahap penyidikan umum, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus).

"Perkembangan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Gugatan PSI Soal Usia Capres 35 Tahun Ditolak MK, Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Selama proses penyelidikan Pidsus, lanjut Heru, tim mengaku telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. "Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum," ujarnya.

Sesuai agenda, Korps Adhykasa bakal melakukan pemeriksaan saksi dari pihak-pihak terkait. Termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logista dan Plt Dirut PD BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo.

Baca Juga: Selesai 100 Persen, PPS Kejari Kota Madiun Cek Proyek Pondok Lansia

"Minggu depan kami akan mulai memeriksa saksi, dan kami harap bagi yang telah menerima panggilan sebagai saksi untuk hadir kooperatif memenuhi panggilan yang dimaksud," harapnya.

Dengan naiknya status ini, pihaknya akan mencari siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara akibat penyaluran kredit usaha fiktif tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pun, Kejaksaan juga akan mengandeng tim auditor untuk menghitung secara rinci keruguan negara.

Baca Juga: Mampukah Forest Sehatkan Bank Daerah Kota Madiun?

"Terkait kerugian negara kami belum dapat sampaikan sekarang, karena akan dilakukan penghitungan oleh auditor," tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru