IPW Minta Kapolda Jateng Bentuk Tim Bongkar Ilegal Logging di Grobogan

JAKARTA (Realita)- Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi harus menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan ilegal logging kayu jati milik Perhutani Welahan di Kabupaten Grobogan.

Pasalnya, proyek penjarangan kayu jati itu sebagian keluar dikirim ke Jepara dengan diduga menggunakan surat aspal (asli tapi palsu). 

Baca Juga: Istri Lettu Agam Diduga sejak Awal Umbar Masalah Pribadi ke Medsos

Informasi masyarakat yang dilaporkan kepada Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa penjualan kayu-kayu jati ilegal tersebut sudah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Jateng beberapa waktu lalu  melalui seorang perwira polisi. Namun, laporan informasi tersebut tidak mendapat respon dan kegiatan penyelundupan itu tetap berlangsung," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW melalui siaran persnya kepada media, Senin (25/4/2022).

"Bahkan IPW menyampaikan langsung pada Kapolres Grobogan terkait informasi ini dengan data sumber informasi, dan nama-nama terduga pelaku yg didapat dari informasi masyarakat," sambung Sugeng. 

Proyek penjarangan kayu jati oleh Perhutani Welahan di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu bulan. Karena, seringkali, barang bukti kayu tebangan tersebut ditaruh di tanah pekarangan warga Desa Lebak. 

Baca Juga: Gegara Bongkar Suaminya Selingkuh, Ibu Menyusui Ditahan Polisi

Setiap harinya, hasil kayu yang diperoleh, diperkirakan sebanyak empat sampai lima truk dengan volume enam sampai tujuh kubik per truknya. Total kayu yang dihasilkan minimal 24 kubik kayu jati per harinya," bebernya. 

Menurut informasi masyarakat  dua truk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sumber Rejo. Sedangkan yang dua truk lainnya diduga dibawa keluar dengan disertai surat aspal ke Jepara melalui jalur Welahan, Purwo, Ciroton, Kayen. Artinya, kalau ini memang benar, ada penyelewengan dan penyelundupan kayu di Perhutani Welahan, Kabupaten Grobogan. 

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

Modusnya, diduga pelaku bekerjasama dengan pegawai  perhutani, dimana penebang mendapat kontrak tebang luasan lahan terbatas. Tetapi, penebang menebang melebihi luasan kerja yang ada di kontrak kerjanya," paparnya. 

Oleh sebab itu, IPW mendsak Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi untuk menurunkan tim membongkar permainan kayu ilegal di Perhutani Welahan Grobogan. Bisa jadi, permainan ini juga terjadi di wilayah lainnya di Jawa Tengah. Padahal, misi Perhutani adalah mengoptimalkan bisnis kehutanan dengan prinsip good corporate governance," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru