MEDAN- RP, pria gondrong yang berseteru dengan petugas e-parking di jalan Rahmansyah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: PDIP Ditantang Pecat Jokowi, Berani?
"Iya, memang sudah tersangka dan ditahan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Selasa (26/4/2022).
Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan karena mengancam juru parkir serta membuat petugas parkir itu terluka karena terseret mobil pelaku.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Menantu Jokowi karena Usung Prabowo-Gibran
Adapun korban terseret setelah kaca mobil pelaku sengaja ditutup saat tangan korban masih di dalam mobil untuk menagih uang elektronik sebagai biaya parkir.
Fathir mengatakan, saat ini kedua belah pihak sedang berupaya untuk melakukan perdamaian.
Baca Juga: Manuver Politik Berlanjut, Menantu Jokowi Terikut
Petugas e-parking juga telah membuka diri untuk perdamaian dan RP juga telah menyesali perbuatannya.
"Sudah ada upaya damai, petugas nya juga telah membuka diri karena ini kan masalah kecil, masalah salah paham," sebutnya.pas
Editor : Redaksi