Ayah Bos Indosurya Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA (Realita)- Setelah sebelumnya melaporkan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (Indosurya), kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 korban dugaan investasi bodong dengan kerugian di atas Rp800 miliar untuk mempidanakan PT Indosurya Inti Finance, yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia.

Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang. Adapun terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga dilaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya). Serta belasan "key person" lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga dugaan pencucian uang ini bisa terwujud. 

Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun

Laporan teregistrasi dengan LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Menurut LQ Indonesia Lawfirm, pelaporan terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy, membuka peluang lebar kepada Bareskrim untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari laporan polisi terhadap Koperasi Indosurya.

"Ada indikasi bahwa LP Koperasi Indosurya sulit untuk P21 karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi, sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk jaksa dan Henry Surya bisa bebas demi hukum," ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, Senin (9/5/2022).

Dengan dibuatnya laporan polisi kedua dengan terlapor dan kejadian berbeda, kata Alvin maka jika Henry Surya bebas demi hukum, polisi bisa langsung menahan kembali dengan LP kedua ini.

Alvin menegaskan, laporan Ini bukan nebis in idem. Karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan berbeda, baik delik maupun tempus atau waktunya.

Baca Juga: Ngeri! Kasus KSP Sejahtera Bersama Lebih Besar dari Indosurya

"Sehingga Polri tidak kalah dan melepaskan tersangka penipu skema ponzi," ucap Alvin. 

Cilegon dalam

Alvin memaparkan, dugaan permufakatan jahat Indosurya, sudah terjadi bahkan sebelum Koperasi Indosurya terbentuk. Sebab para terlapor mendirikan Koperasi Indosurya, lantaran Indosurya Inti Finance dilarang OJK menjual MTN.

Koperasi Indosurya dibuat oleh para petinggi Indosurya Inti Finance, dan menggunakan aset serta fasilitas Indosurya Inti Finance. 

Baca Juga: Tunggu Jokowi Marah, Kasus Indosurya Dibuka lagi

"Oleh karena itu, Indosurya Inti Finance beserta para petingginya, perlu dan wajib dipidanakan," jelas Alvin. 

Pemilik awal PT Indosurya Inti Finance sendiri, lanjut Alvin adalah 51 persen sahamnya milik Surya Effendi dan 49 persen Henry Surya. Setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan sehingga Surya Effendy, sehingga ia memiliki 99 persen saham PT Indosurya Inti Finance.

"LQ Indonesia Lawfirm dan 147 Korban dengan total kerugian diatas Rp800 miliar melapor ke Hotline LQ di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisi PT Indosurya Inti Finance. Kami yakin Polri akan mampu menahan semua Pelakuy termasuk Surya Efrendy, Natalia Tjandra serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan. Kami tunggu prestasi Tipideksus dalam penanganan laporan polisi ini. Selamat bekerja," tandas Alvin.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru