Nestapa Korban Dugaan Investasi Bodong: Sudah Duit Hilang, Digugat Rp 200 M

JAKARTA (Realita)- Salah seorang korban kasus gagal bayar PT MPIP, Alwi, merasa kian menderita. Setelah mengaku kehilangan uangnya Rp2 miliar usai berinvestasi di PT MPIP dan mengisahkannya dalam sebuah forum diskusi, hidup Alwi semakin terpuruk. Ini terjadi setelah dirinya digugat Rp200 miliar oleh pihak PT MPIP yang dipimpin direktur utama RSO, pasca menceritakan apa yang ia alami. 

Bersama FK Communication dan LQ Indonesia Lawfirm, Alwi digugat ratusan miliar lantaran dianggap mencemarkan nama baik RSO maupun MPIP. 

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

Alwi sangat menyesalkan gugatan tersebut. Apalagi, ini dilakukan RSO yang notabene merupakan pejabat pemerintah di bidang olahraga. 

"Bagaimana ini karakter pejabat pemerintahan Jokowi? Malah diduga coba memeras saya Rp200 miliar setelah uang saya diduga dicuri Rp2 miliar," ujar Alwi, Jumat (13/5/2022). 

"Adakah keadilan di negeri ini Pak Jokowi?" imbuhnya. 

Sementara menurut Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, RSO melalui PT MPIP diduga menipu lebih dari 6 ribu orang yang menjadi nasabah. Mereka mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pidana perbankan, penipuan dan pencucian uang dengan LP No 2228/IV/Yan 2.5/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020. 

Alvin sendiri mengaku tak gentar menghadapi gugatan balik pihak RSO. 

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

"Oknum selalu sama (cara yang dipakai), ancaman pencemaran nama baik. Sudah belasan laporan polisi dan gugatan (terhadap pihak saya), saya sama sekali nggak takut," papar Alvin. 

Cilegon dalam

"Mau pemilik partai, mau pejabat negara, selama oknum, saya akan terus vokal dan melawan. Saya hanya takut pada Tuhan dan menjalankan tugas saya selaku lawyer, pembela masyarakat. Resiko nyawa pun, saya siap," lanjut Alvin yang menerima kuasa dari ribuan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. 

Lebih lanjut, Alvin Lim menegaskan bahwa momentum ini menjadi kesempatan Presiden Jokowi untuk membuktikan ucapannya. 

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

"Apakah benar Jokowi presiden masyarakat, ataukah hanya presiden pihak tertentu. Sekarang zaman masyarakat jadi korban investasi bodong, modus koperasi, properti, robot trading, kripto, akankah selaku pimpinan negara diam saja ataukah pemerintah berani mencopot dan tangkap RSO selaku terlapor dugaan penipuan dan pencucian uang masyarakat?" paparnya. 

LQ Indonesia Lawfirm sendiri membuka posko pengaduan korban kasus dugaan investasi bodong PT MPIP dan PT OSI di nomor hotline 0817-489-0999. Para korban diimbau segera mengadu ke LQ. 

"Manuver pemberian MPIP Rp2,5 juta diduga adalah jebakan betmen. Karena diduga berniat untuk menghilangkan unsur pidana. Itu bisa dipidanakan lagi sebagai bentuk bujuk rayu dan tipu daya, karena kwitansi menulis catatan sepihak tidak sah sesuai hukum dan pemaksaan. Tonton video lengkap kesaksian Alwi korban MPIP di kanal YouTube LQ Lawfirm," tandas Alvin.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru