Jika Polisi Tak Bertindak, Rakyat Papua Ancam Geruduk Jakarta untuk Hukum Ruhut

JAKARTA- Tokoh muda Papua, Petrodes Mega Keliduan menyebut, laporannya kepada Ruhut Sitompul terkait meme Anies Baswedan mengenakan Koteka, bukan terkait urusan politik.

Tetapi murni soal kesakralan adat istiadat Papua yang dinilai telah diolok-olok oleh Ruhut Sitompul. Dia menilai, sudah beruang kali Papua mendapat perlakuan rasisme.

Baca Juga: Terus Menyerang Anies, Demokrat Prihatin pada Ruhut

“Tidak ada urusan dengan Anies, Jokowi dll. Ini urusan kesakralan adat kami!. Terlalu panjang sejarah rasisme yang kami dapatkan. Tidak akan ada lagi. Saya Pangkotama Kopatrev tidak akan membiarkan!,” kata Petrodes Mega di Twitter-nya @megaPKeliduan, Sabtu (14 Mei 2022).

Petrodes menyayangkan, Ruhut Sitompul hingga saat ini tidak membuat permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua. Dia mengatakan, perlakuan rasis Ruhut Sitompul tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden Jokowi.

“Dengan sombong @ruhutsitompul , bahkan sampai hari ini tidak juga meminta maaf secara terbuka. Jangan main-main,” kata Petrodes.

“Jika kami rakyat Papua menerima minta maaf anda saja, tetap ada adat yang harus dijalankan! Perlakuan rasis anda tidak akan dibela oleh siapapun, bahkan Presiden!” timpalnya.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Tuduh Andi Arief Halu Berkepanjangan

Petrodes bilang, jika saja Ruhut Sitompul tidak ditindak dengan cara yang disediakan oleh negara, maka pihaknya dan ormas-ormas Papua dan warga Papua Sejabodetabek akan tumpah di Jakarta dan memberikan hukum adat Papua kepada Ruhut.

“Saya pastikan itu!. Maka semua pihak harus sabar” katanya.

Ruhut dipolisikan oleh Petrodes Mega Keliduan yang merupakan tokoh muda dan warga asli Papua.

Baca Juga: Polisikan Ruhut, Petrodes: Nggak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi!

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.pop

Editor : Redaksi

Berita Terbaru