986 Bidang dan 39 Objek Aset Pemerintah Desa Karanggondang, Kab. Blitar Ikut PTSL

realita.co
Selasa (24/5/2022), Pemerintah Kabupaten Blitar melalui kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyerahkan hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ke Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu. Sebanyak 205 sertifikat diserahkan dalam tahap 3 ini.

KABUPATEN BLITAR (Realita)- Selasa (24/5/2022),  Pemerintah Kabupaten Blitar melalui kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyerahkan hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ke Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu. Sebanyak  205 sertifikat diserahkan dalam tahap 3 ini.

“Dari estimasi data input, sertifikat PTSL yang masuk kurang lebih 1200 bidang sudah diterima, sebanyak 986 bidang sudah diproses,”  jelas Sandy, anggota  Tim IT Pokmas Desa Karanggondang, Selasa (24/5/2022) di Balai Desa Karanggondang.

Baca juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

Rombongan petugas dari Badan pertanahan Kabupaten Blitar dipimpin Imam, Fajar, Agus, dibantu Satiari Yanda, Wawan, Bowo, dengan ramah membagikan 205 SHM-PTSL dari mulai jam 10.00 WIB  hingga jam 13.00 WIB.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujud nyata pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.

Kepala Desa Karanggondang Edi Sutjipto menyampaikan terimakasih sebesar besarnya atas harmonisasi dan kerja keras BPN serta pokmas Desa Karanggondang dalam rangka mensukseskan program pelaksanaan PTSL di desa Karanggondang.

Baca juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut

Kades berharap masyarakat  bisa memanfaatkan sebaik baiknya progam PTSL ini demi menunjang peningkatan derajat perekonomianya. adv, kominfo/fe

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru