Kejari Depok Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Pendidikan ke Lapas Sukamiskin

realita.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan di Kota Depok.

DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok,  mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan di Kota Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Eksekusi Lahan Kelun Tetap Berjalan Meski Ada Perlawanan, PN Kota Madiun: Putusan Sudah Inkrah

"Atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II bandung dalam perkara korupsi pembangunan 6 ruang kelas SDN Grogol 2 Depok pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta".

Baca juga: Pengosongan Lahan Eks HGB 26 & 27 di Gatot Subroto Berlangsung Dramatis, Dijaga TNI-Polri

"Sedangkan atas nama Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas 1A Sukamiskib Bandung,"  kata Andi Rio.

Andi Rio menambahkan terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta.

Baca juga: PCNU Kota Madiun Menang Kasasi, Lahan dan Gedung TK Masyithoh Akhirnya Dieksekusi Pengadilan

"Uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp 81.550.000 sudah disetorkan ke kas negara," kata Andi Rio. Hendri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru