DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan di Kota Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami
"Atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II bandung dalam perkara korupsi pembangunan 6 ruang kelas SDN Grogol 2 Depok pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta".
Baca juga: Kasus Penyitaan Rumah Debitur di Lamongan Lanjut, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Sedangkan atas nama Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas 1A Sukamiskib Bandung," kata Andi Rio.
Andi Rio menambahkan terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta.
Baca juga: Eksekusi Lahan PT BSA Dihadang Warga
"Uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp 81.550.000 sudah disetorkan ke kas negara," kata Andi Rio. Hendri
Editor : Redaksi