MADIUN (Realita) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengelar sidang kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (10/6/2022).
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Sukmawanti Diah Nalendrani, SH., MH mengatakan, terdapat lima point tuntutan. Pertama, menyatakan terdakwa Sandi Kurnariyanto selaku mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, PDAM Kota Madiun periode tahun 2015 hingga 2021, Sandi Kurnarya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti tersebut dalam Dakwaan Pertama Primair.
Baca juga: Wali Kota: Kinerja PDAM Kota Madiun Memuaskan
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Kurnariyanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair tiga bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya, Jumat (10/6/2022).
Dalam point ketiga, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 184.179.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Serta apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Keempat, lanjut, JPU, menyatakan barang bukti berupa uang titipan total Rp. 79.450.000 dikembalikan kepada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Baca juga: Eks Karyawan PDAM Kota Madiun Divonis 4 Tahun Penjara
"Kelima, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," terangnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjukan kembali pada hari Selasa (14/6/2022) dengan agenda pledoi.
Baca juga: Gelapkan Duit PDAM Kota Madiun, Dua Karyawan Dibui
Diketahui, kasus ini merupakan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Terdakwa merupakan eks pegawai PDAM Kota Madiun yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi periode tahun 2015 hingga 2021.
Terdakwa dianggap telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi. Berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli. Atas kejadian itu, Sandi Kurnariyanto dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. paw
Editor : Redaksi